3 Prinsip penting dalam Ekonomi Islam dan faktor didalamnya


Prinsip Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam memiliki lebih banyak kesamaan dengan kapitalisme ekonomi di mana pemerintah memainkan peran utama dalam produksi barang , distribusi barang , dan stabilitas harga melalui kebijakan pengeluaran dan perpajakan.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam didasarkan pada tiga sumber: 
Sunnah (petunjuk Alquran), 
Ijma (konsensus ulama), dan 
Oiyas (pendapat pribadi berdasarkan analogi dan doktrin agama). 
Islam memberikan petunjuk khusus tentang prinsip-prinsip ekonomi berikut:



Hak Kekayaan:
Kepemilikan pribadi sumber daya alam, Tuhan diakui sebagai pencipta dunia dengan sumber daya alam bagi manusia.Juga individu yang terlibat dalam perdagangan bebas harus dihargai untuk investasi dan kemauan untuk mengambil risiko mereka.
Tapi, mereka semua harus berkontribusi untuk kemajuan masyarakat dengan membuat pajak dan amal pembayaran. penimbunan tidak produktif sumber daya dilarang dan pengambilan keuntungan didorong. kepemilikan kolektif sumber tidak diakui sebagai kepemilikan mutlak hanya terbatas kepada Allah.

Distribusi Pendapatan: 
Negara bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dan memberikan pembayaran transfer langsung ke miskin dalam rangka meningkatkan pendapatan dan distribusi kekayaan. Selain itu, individu yang sangat dianjurkan untuk membuat kontribusi amal kepada tetangga yang membutuhkan dan berharap untuk dihargai oleh Allah pada Hari Pertimbangan.

Perpajakan
Ada empat kategori utama dari perpajakan:
(1) Zakat adalah pajak kekayaan umum dikenakan pada semua aktiva produktif termasuk kepemilikan
hewan, emas, dan perak, artikel perdagangan, dan hasil tanah. Hal ini dikumpulkan oleh pemerintah untuk
memastikan distribusi yang tepat di antara orang miskin dan yang membutuhkan dalam rangka meningkatkan pendapatan / kekayaan distribusi.
(2) Evo atau persepuluhan adalah pajak properti pada tanah yang subur ketika dan hanya ketika menghasilkan output. Tarif pajak
tergantung pada kualitas tanah: 5% di atas tanah irigasi dan 10% di darat tadah hujan.
(3), Kharaj adalah pajak atas pendapatan dari tanah. Hal ini dapat diperbaiki (begitu banyak per unit lahan atau per pohon) atau
proporsional (tergantung pada jenis tanaman).
(4) Jizyah adalah pajak yang dibayar hanya dengan non-Muslim untuk menerima perlindungan bentuk negara. Ini adalah pajak lump-sum tergantung pada kemampuan untuk membayar (misalnya, 48 dirham oleh orang kaya, 24 dirham oleh kelas menengah, dan 12 Dirham oleh masyarakat miskin).

Bunga dan Riba: Pengambilan bunga pinjaman uang dilarang.
Riba dikatakan eksploitasi dari satu orang dengan yang lain dan karena itu berdosa karena tiga alasan: 
(1) meningkatkan konsentrasi kekayaan ekonomi
(2) melibatkan usaha ekonomi tanpa risiko, dan
(3) itu adalah cara yang egois untuk memperkaya diri tanpa bekerja.
Akumulasi kekayaan harus didasarkan pada usaha pribadi dan tenaga kerja dan investasi modal. Dalam sistem perbankan Islam, deposan adalah mitra yang membagi keuntungan atau kerugian dari kegiatan dan membayar biaya transaksi kecil.

Iklan: Seperti bunga, sewa sumber daya perawan tanah atau tidak produktif dilarang. Namun, sewa dapat dipungut (Hanya tunai, tidak dalam bentuk) pada peningkatan lahan dan sumber daya yang membutuhkan tenaga kerja atau modal investasi. sewa dikenakan pajak properti (ushr) untuk mendistribusikan kembali pendapatan.

Warisan: Transfer antar generasi kekayaan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
(1) almarhum dapat mentransfer hingga 1/3 nya / properti nya seperti yang diinginkan;
(2) perempuan berhak untuk berbagi dalam warisan,
tetapi hanya 1/2 dari saham laki-laki;
(3) pewaris adalah anggota dari keluarga dekat, tapi kerabat lainnya memperoleh
share distribusi jika diinginkan oleh almarhum;
(4) negara mewarisi harta seseorang tanpa hokum pewaris; dan
(5) pewaris harus membayar pajak properti untuk negara.

 1. Prinsip kepemilikan oleh banyak pihak
doktrin ekonomi Islam yang mengakui berbagai bentuk kepemilikan pada saat yang sama. Kepemilikan diterima dalam berbagai bentuk, bukan hanya satu jenis kepemilikan sebagai kepemilikan pribadi, kepemilikan publik, dan kepemilikan negara. Jadi, itu mengadopsi prinsip multi-faceted kepemilikan. doktrin ekonomi Islam pada dasarnya berbeda dari kapitalis dan rezim sosialis. Hal ini memungkinkan kepemilikan pribadi untuk sejumlah properti dan alat-alat produksi. Demikian pula, memungkinkan kepemilikan publik dan kepemilikan negara untuk beberapa jenis kekayaan dan properti. Tapi dalam pandangannya tidak adanya kepemilikan pribadi maupun kepemilikan publik adalah aturan yang sangat dasar. Untuk alasan ini, sangat sulit untuk menyebutnya sebagai kapitalis ekonomi atau ekonomi sosialis. kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan publik tiga bentuk paralel dalam hukum Islam (Syariah).
The Holy Book Qur "an menjelaskan bahwa segala sesuatu di alam semesta adalah milik Allah dan
Dia adalah pemilik sebenarnya dari segala sesuatu: "Apa pun di langit dan apa yang ada di bumi
milik Allah "[Al-Baqarah, 2: 284]. "Dan Allah adalah di kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu "[Al-Imran, 3: 189]. kepemilikan nyata milik Allah dan manusia di percaya yang untuk bertanggung jawab kepada Dia, sesuai dengan aturan jelas didefinisikan oleh Syariah. Ada yang pasti kewajiban terhadap orang lain menghadiri pada hak kepemilikan perseorangan. masing-masing lingkup dari tiga jenis kepemilikan tidak didefinisikan secara ketat tapi kiri akan ditentukan dalam
terang prinsip-prinsip tertentu, tergantung pada kebutuhan dan keadaan.

2. Prinsip kebebasan ekonomi dalam batas yang ditetapkan
Komponen dasar kedua dari ekonomi Islam adalah untuk memungkinkan individu, di
tingkat ekonomi, kebebasan tertentu, dalam batas-batas nilai-nilai spiritual dan moral Islam.
pelaksanaan prinsip ini dalam Islam dilakukan sebagai berikut:
(a) hukum Islam memberikan ketentuan tekstual untuk melarang kelompok kegiatan sosial dan ekonomi seperti riba, monopoli, dan sebagainya. Karena mereka menghambat realisasi cita-cita dan nilai-nilai
diadopsi oleh Islam.

(B) hukum Islam pada prinsipnya menetapkan pengawasan penguasa atas kegiatan umum dan intervensi negara untuk melindungi dan menjaga kepentingan umum melalui pembatasan kebebasan individu dalam tindakan mereka.


Kepentingan: Menurut pandangan Islam, keberhasilan kedua individu dan masyarakat tergantung pada keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan material manusia. Selain itu, kepemilikannya harus
terbatas untuk kesejahteraan masyarakat. Ini tidak boleh dilupakan bahwa kemajuan manusia tergantung pada koordinasi sukses dan harmonis penting yang ada antara spiritual dan aspek material kehidupan. Ketika kehidupan rohani dipisahkan dari perjuangan ekonomi manusia, keseimbangan yang diperlukan akan memburuk. Oleh karena itu, pemeliharaan seperti keseimbangan konstruktif sangat penting untuk stabilitas ekonomi juga.


Rasionalitas: sosiolog Barat mendefinisikan tindakan rasional sebagai pembatasan karakteristik
hal cara diadopsi untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Dalam hal ini, nilai-nilai atau emosi
tidak dianggap sebagai rasional. Menurut pemikiran Islam, kehidupan seorang Muslim di dunia ini
adalah fase sementara dalam kehidupan permanennya akhirat. Kesuksesannya di akhirat adalah
tergantung pada pemanfaatan sumber daya dunia ini di terbaik dan kanan jalan. Jadi, kami
melihat kontras yang besar antara pemikiran Barat dan pemikiran Islam sehubungan dengan
arti dari konsep rasionalitas. Tapi kita juga harus mencatat bahwa sementara mencari tempat tinggal yang

Akhirat, manusia tidak bisa mengabaikan bagiannya dari dunia. Sebuah keseimbangan yang tepat antara materi dan kebutuhan spiritual diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

pasar bebas: Pasar memainkan peranan penting sebagai tempat khusus untuk transaksi di
sejarah ekonomi Islam. Pasar diatur oleh mekanisme harga. Sehubungan dengan prinsip-prinsip Islam, kekuatan penawaran dan permintaan untuk membawa pasar dalam kesetimbangan memiliki
telah diakui. Orang-orang dibiarkan bebas untuk bertransaksi dan barang dan jasa pertukaran. Itu
otoritas negara hanya dapat melakukan intervensi jika pelanggaran secara tidak sah yang dilakukan terhadap salah satu pihak.

Syariah untuk perdagangan yang adil dan bebas, sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip. Selain itu, harga kontrol hanya dengan tujuan membenarkan kebebasan ini dan memerangi korupsi cukup diterima. Islam telah mengakui sistem pasar karena kebebasan itu menawarkan untuk individu. Namun, sistem ini tidak dianggap diganggu gugat dan tidak dapat diubah. Itu tujuan dari masyarakat muslim yang lebih penting dan penimbunan dan pencatutan orang kebutuhan mendesak untuk komoditas tertentu, terutama untuk orang-orang penting yang benar-benar terlarang.

3. Prinsip keadilan sosial
Komponen dasar ketiga dari ekonomi Islam adalah keadilan sosial. Ini adalah yang paling
salah satu yang menonjol di antara yang lain. keadilan sosial diwujudkan dalam Islam oleh unsur-unsur dan jaminan, yang Islam disediakan untuk sistem distribusi kekayaan di masyarakat. Itu
gambar islamic keadilan sosial mengandung dua prinsip-prinsip umum, yang masing-masing memiliki sendiri garis dan keanehan. Salah satunya adalah prinsip tanggung jawab bersama umum dan yang lainnya adalah prinsip keseimbangan sosial. Islam membolehkan perbedaan dalam kekayaan dalam batas wajar tapi tidak mentolerir perbedaan ini berkembang begitu luas bahwa beberapa orang menghabiskan hidup mereka di kemewahan dan kenyamanan, sedangkan sebagian besar orang yang tersisa untuk memimpin untuk hidup sengsara, kelaparan, dan subsisten. Tiga elemen yang diperlukan untuk pelaksanaan keadilan sosial tauhid, Ijitihad, dan etika.
 
Tauhid (monoteisme) mendefinisikan hubungan manusia-Tuhan. Keadilan sosial kunci dari Islam
ekonomi terletak pada manusia hubungan dengan Tuhan, alam semesta, dan umat-Nya, dan sifat dan
tujuan hidup manusia di bumi. Jika seorang pria percaya pada Allah dan hari penghakiman, ia
benar-benar menyadari tugas dan tanggung jawab kepada Allah dan makhluk-Nya.
Elemen kedua setelah tauhid untuk pelaksanaan keadilan sosial ijitihad.
Ijitihad berarti independen keputusan hukum, usaha, atau kemampuan untuk menyimpulkan aturan dari sumber. Itu benar bahwa prinsip-prinsip yang diberikan oleh Nabi yang sesuai untuk usia tertentu, di bawah tertentu kondisi, dan diterapkan untuk masyarakat tertentu di bawah kondisi yang sama sekali berbeda dari hari ini. Saat ini, masyarakat Muslim menghadapi berbagai politik, ekonomi, dan masalah sosial yang hanya bisa diselesaikan melalui ijitihad, khususnya isu-isu yang, tidak ada perintah yang jelas dalam Qur "an atau Hadis (yaitu, Nabi" tindakan s atau ucapan).
Unsur ketiga untuk penegakan keadilan sosial dalam ekonomi Islam adalah etika. Sehubungan dengan hubungan antara etika dan ekonomi, ada juga perbedaan besar antara pemikiran Barat dan pemikiran Islam. Di Barat, orang-orang yang mencoba untuk menghubungkan ekonomi dengan etika dianggap dalam pembuluh darah murni humanistik diciptakan oleh manusia. Sebaliknya, ekonomi berkaitan dengan etika dan etika pada gilirannya berhubungan dengan agama dalam pandangan Islam. keadilan sosial hanya dapat dicapai melalui pembentukan dua lembaga reformasi yaitu zakat dan pelarangan bunga. Zakat adalah sistem redistribusi yang hadir di Saudi empat belas abad yang lalu. Argumen yang mendukung kebangkitan dan penguatan sistem zakat adalah bahwa hal itu akan menyediakan jaring pengaman yang lebih efektif daripada ada sistem redistribusi sekuler (Kuran, 1997: hal.28). Reformasi kelembagaan lainnya bertujuan merombak seluruh sistem keuangan melalui penggantian bank konvensional oleh bank syariah. Para pendukung klaim perbankan Islam bahwa sistem tersebut membantu untuk memecahkan masalah utama keterbelakangan (yaitu, pertumbuhan rendah dan misdistribution) (Kuran, 1997: hal.27). Karena perbankan syariah membuat tabungan lebih menarik dengan memberikan kesempatan penabung untuk berbagi dalam keuntungan dari investor dan karena mentransfer dana kepada pengusaha yang tidak memiliki kesempatan untuk mengakses pasar keuangan dan lembaga sebelumnya. Dan negara memainkan peran kunci dalam proses transformasi dengan menciptakan lingkungan yang menguntungkan untuk menerapkan hukum Islam di masyarakat.
 

0 komentar:

Copyright © 2013 Bonaven Blog