Pengertian Mendalam Mengenai Hukum Ekonomi Syariah serta Prinsip yang terkandung didalamnya

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT PARA AHLI

Memasuki tahun 2017 ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat dan terlihat banyak kemajuan, dari mana kita dapat tahu ekonomi syariah ini sedang berkembang pesat, mudah saja kita dapat melihat banyaknya perbankan atau lembaga keuangan apapun membuka cabang nya dengan basis syariah.

Secara sederhana pengertian hukum ekonomi syariah adalah hukum ekonomi yang didasari oleh atau secara syariah, atau dilandasi dengan pedoman Al Quran dan Hadist beserta Ijtihad para Ulama.
Akan kita bahas satu persatu. Hukum merupakan sebuah aturan atau tatanan yang harus dijalani dengan perintah dan penegakan untuk menyelaraskan kehidupan manusia. Sedangkan Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dilandasi oleh sebuah atau banyak nilai-nilai atau moral islamiah.

Jadi jika digabungkan Definisi dari Hukum ekonomi syariah adalah hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan sistem ekonomi yang dilandasi dan didasari oleh nilai-nilai islamiah yang tercantum dalam Al Quran, Hadist, dan Ijtihad para Ulama. Dengan ini kita sudah mengegtahui pengertian mendasar dari Hukum ekonomi syariah.

Kita akan masuk atau membahas lebih jauh mengenai hukum ekonomi syariah,

Secara Etimologi atau tata bahasa kata hukum berasal dari bahasa Arab yang disebutkan sebagai “hukm” yang berarti keputusan ataupun ketetapan. Sedangkan dari sudut pandang Islam istilah syariah sekarang ini berkembang ke arah makna yang Fiqh. Hal terebut membuat Hukum Ekonomi Syariah ini menjadi pegangan atau tuntunan masyarakat islam untuk menjalani kehidupan tata ekonomi maupun tata hukum bermasyarakat. Memberikan kepastian di keadaan yang tidak pasti memberi tuntunan bagaimana seharusnya hal tersebut diberikan keputusan dan tentu saja dilandasi dengan tata tata nilai islamiah.

Kemudian kita akan membahas mengenai prinsip hukum ekonomi syariah

PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH

Prinsip Pertama
Pada awalnya hukum dari semua aktivitas ekonomi semua nya itu diperbolehkan, karena masih awal dan belum ditemukannya masalah atau keberagaman didalamnya. Kemudian ketika ditemukannya nash yang menyatakan keharaman maka pada saat itu pulalah muncul sebuah prinsip hukum ekonomi syariah ini. Dan hal tersebut tentu saja mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Al Quran dan Al Hadits.
Berdasarkan surat AL-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala ang ada di bumi untuk kamu” sedangkan Al-Hadits menyatakan Rasulullah SAW menyatakan “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun” (HR Al_Bazar dan Al Thabrani)

Prinsip Kedua
Sebuah kegiatan ekonomi atau suatu proses ekonomi haruslah dilakukan oleh persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, sehingga semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bila ada sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan atau ikrah maka aktivitas tersebut digolongkan sebagai aktivias yang batal dan tidak sah. Prinsip ini tertuang di Surat An Nisa ayat 29, “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” Prinsip ini juga ada Hadits dari Rasulullah SAW yang menyatakan “Bahwasanya jual beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Prinsip Ketiga
Untuk prinsip kali ini berkaitan dengan maslahat dan madharat. Setiap kegiatan ekonomi atau aktivitas ekonomi hendaknya dilakukan dengan memperhatikan selalu aspek maslahat dan madharat. Sehingga aktivitas ekonomi yang terjadi dapat merealisasikan tujuan tujuan dari sistem ekonomi syariah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat mansia. Jika ternyata kegiatan ekonomi tersebut mendatangkan kesejahteraan bagi umat manusia maka kegiatan ekonomi tersebut wajib dan harus dilakukan. Sebaliknya jika mendatangkan madharat maka kegiatan ekonomi tersebut harus dihentikan seketika pada saat itu juga.
Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Prinsip Keempat
Prinsip terakhir  dari sistem hukum ekonomi syariah adalah hendaknya menghindari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lainnya yang diharamkan. Syariah Islam memperbolehkan seluruh kegiatan ekonomi yang timbul di masyarakat dan sesama umat manusia, tetapi dengan jagaan atau himbuan harus menegakkan kebenaran keadilan antar umat manusia. Dan tentu saja jelas jika seluruh kegiatan ekonomi syariah mengharamkan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur yang diharamkan baik untuk pendzoliman, penipuan, makziat, dan tipu muslihat.

Akan kita bahas satu persatu untuk unsur-unsur didalam prinsip keempat ini,
Gharar itu berarti tipuan. Hal tersebut berarti mengambil harta sesamamu atau saudara mu dengan cara yang bathil. Kegiatan ekonomi gharar mengandung unsur ketidaktahuan satu belah pihak atau lebih dan dapat membawa perselisihan atau permusuhan dikemudian hari, dan hal tersebut hanya menguntungkan satu belah pihak lainnya dengan mengorbankan pihak yang lain. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan.
Dzhulm yaitu sebuah kegiatan ekonomi yang pasti akan merugikan pihak lain dengan adanya unsur kedzaliman yaitu dengan menumpuk harta yang dapat menyebabkan gangguan di mekanisme pasar atau istilah modernnya memonopoli kegiatan ekonomi tersebut, sehingga merugikan banyak belah pihak dan menguntungkan hanya di satu belah pihak.
Kemudian ada Riba yaitu suatu bunga atau tambahan kewajiban poko atas harta yang dipinjamkan. Jal tersebut diharamkan oleh Allah dan tertuang di Al Quran dan Al Hadits. Disisi lain mengapa diharmkan karena esensi riba itu sendiri adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara tidak seimbang dan menyebabkan orang menjadi malas untuk berusaha karena bergantung pada riba tesebut. Jika lebih jauh riba dapat menyebabkan kehilangan sisi baik manusia dengan sesamanya, karena satu belah pihak akan memeras pihak lain dengan bunga atau kewajiban atas uang yang dipinjamkan.

Kesimpulannya dari prinsip hukum ekonomi syariah dapat saya persingkat sebagai berikut:
1. Hukum ekonomi syariah berawal dari hukum kegiatan ekonomi dari yang semuanya awalnya diperbolehkan menjadi dijaga atau dipandu dan didasari oleh landasan ilmu Islamiah
2. Muamalah hendaknya dilakukan oleh kedua belah pihak secara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun
3. Sesuatu yang penting untuk mendatangkan Maslahat bagi masyarakat dan menjauhkan madharat bagi seluruh kehidupan manusia
4. Aktivitas ekonomi wajib menghindari dari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lain yang diharamkan

Demikian empat prinsip yang harus dipegang teguh oleh masyarakat dalam menjalankan hukum ekonomi syariah.

Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret sudah dilakukan di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariah.

Setelah pembahasan mengenai hukum ekonomi syariah diatas, kita akan mengulang kembali atau mungkin memberikan poin-poin penting dari nilai nilai islam yang diterapkan dalam kegiatan sistem ekonomi syariah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, yaitu:

1. Zakat: Masyarakat saat ini lebih suka menyimpan hartanya atau bahkan berinvestasi maka untuk zakat dikenakan untuk pokoknya dan untuk hasil investasi, yaitu zakat harta simpanan dan zakat investasi
2. Pelarangan riba: untuk lembaga keuangan berbasis syariah sekarang ini lebih mengarah menggunakan bagi hasil atau disebut juga equity based financing, sehingga tidak menggunakan bunga atau riba dalam melakukan kegiatan ekonominya. Dan untuk kedepannya lebih dititikberatkan kedalam keberanian berusaha dan mengambil resiko
3. Pelarangan judi atau Maisir: hal tersebut sekarang ini terlihat pada larangan berinvestasi tidak pada bidang atau sector riil. Dikarenakan jika masuk kedalam sector non riil dianggap sebagai spekulasi atau penjudian, dan hal tersebut mengarahkan kepada pengajaran hidup dalam berinvetasi bukan dalam spekulasi atau penjudian
4. Pelarangan Gharar: mengutamakan transparansi dalam seluruh kegiatan ekonomi sehingga tidak ada hal hal yang ditutup tutupi sehingga dapat merugikan salah satu atau banyak pihak dan menguntungkan yang lainnya

Sedangkan untuk unsur-unsur islamiah yang sangat di anjurkan dan ditauladankan oleh Rasulullah SAW adalah:

1. Shiddiq : memastikan semua kegiatan ekonomi dilakukan dengan moralitas yang baik dan memegang teguh kejujuran didalamnya dan tidak melakukan hal hal yang bersifat haram dan ditutup tutupi
2. Tabligh : hal ini digunakan untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi dengan memegang prinsip prinsip islamiah dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga masyarakat dapat mengetahui keuntungan dan bahkan resiko dalam melakukan kegiatan ekonomi tersebut
3. Amanah : Memegang teguh prinsip hidup untuk kehati hatian dan kejujuran dalam mengelola kegiatan ekonomi dan mengelola penghasilan sendiri sehingga timbul rasa percaya atau rasa persaudaraan antara pemilik dana dan pengelola dana kedepannya
4. Fathanah : memastikan setiap lembaga keuangan berbasis syariah ini melakukan semuanya secara professional, terbuka, dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan yang terbaik untuk kedua belah pihak dengan penuh rasa tanggung jawab.
Demikian lah pembahasan menyeluruh mengenai hukum ekonomi syariah, untuk pembahasan pembahasan ekonomi berikutnya akan ada dalam artikel artikel berikutnya

1 comment:

  1. hai, numpang promosi
    yuuk kunjungi blog saya, saling berbagi pengetahuan ilmuilmu yang dipelajari di sekolah
    https://ilmuusekolah.blogspot.com/2020/06/rukun-dan-syarat-jual-beli.html
    https://ilmuusekolah.blogspot.com

    ReplyDelete

Copyright © 2013 Bonaven Blog