Prinsip Dasar Ekonomi Islam

Berikut ini adalah beberapa tujuan utama dari sistem ekonomi Islam yang sedang disorot dalam bagian ini:

1. Mencapai Falah: Yang pertama dan utama tujuan dan tujuan Islam adalah Falah atau kesejahteraan umat manusia di dunia dan akhirat. Inilah sebabnya mengapa al-Qur'an, kitab mengungkapkan Islam, mengagumi orang-orang yang berdoa kepada Tuhan: "Tuhan kami, berilah kami di dunia yang yang baik dan di akhirat apa yang baik, dan menyelamatkan kita dari hukuman! api ...... "(2: 201)


Konsep Falah Islam sangat komprehensif. Hal ini mengacu pada kesejahteraan spiritual, moral, sosial dan ekonomi di dunia ini dan sukses di akhirat. Pada tingkat mikro, Falah mengacu pada situasi di mana seorang individu memadai tersedia tentang kebutuhan dasar, dan menikmati kebebasan dan alamat bekerja untuk kemajuan kebutuhan rohani dan materinya; sementara di tingkat makro, bertujuan untuk menciptakan masyarakat lingkungan egaliter bahagia dan bersih, bebas dari keinginan dan kesempatan bagi para anggotanya untuk maju dalam sosio-politik dan agama. Meskipun menjadi individu dan masyarakat tidak akan tetap hanya kemakmuran ekonomi, karena kemajuan moral, budaya dan sosial-politik sama pentingnya, tapi Islam tidak menyurutkan masih mencapai kemakmuran materi melalui cara-cara yang adil.

Konsep Falah, di lapangan ketat ekonomi, mengacu pada kesejahteraan material dari warga negara Islam. Sistem ekonomi Islam, oleh karena itu, bertujuan untuk mencapai kemakmuran ekonomi dan meningkatkan masyarakat melalui pemerataan sumber daya material dan dengan mendirikan keadilan sosial. Tetapi tujuan utama tetap sistem Islam yang sama jelas diletakkan di dalam Al-Qur'an dengan cara ini: "Tetapi mencari dengan (kekayaan) yang Allah telah berikan kepada Anda, rumah akhirat, atau bagian Anda mengabaikan di dunia ini, tetapi apakah Anda baik sebagaimana Allah telah baik untuk Anda, dan seek tidak kenakalan di bumi, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan ". (28: 77)

2. Distribusi adil dan setara: Tujuan dari sistem ekonomi yang paling penting kedua dari Islam adalah untuk membuat distribusi sumber daya ekonomi, aset dan pendapatan yang adil dan merata. Islam melarang konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang dan memastikan sirkulasi di antara semua lapisan masyarakat. Al-Quran, kitab mengungkapkan Islam, mengatakan: "Apa yang Allah mengaruniakan rampasan kepada Rasul-Nya dari penduduk negara, yaitu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan untuk kerabat, anak yatim, orang miskin dan wisatawan, yang membuat tidak komoditas antara kaya di antara kamu. " (Al-Hasyr 59: 7)

Ini berarti bahwa, menurut Al-Quran, properti seharusnya tidak diperbolehkan untuk terkonsentrasi di beberapa tangan orang kaya, tetapi harus beredar secara bebas di antara semua orang akan memungkinkan orang miskin dan melarat di antara bangsa untuk memanfaatkan dari itu. Jadi adalah tujuan utama dari sistem ekonomi Islam untuk mengatasi kesenjangan antara kaya dan miskin dengan memodifikasi distribusi kekayaan dan sumber daya ekonomi mendukung orang yang kurang beruntung.

Sistem ekonomi Islam memberikan distribusi yang adil dan kekayaan yang sama dengan sisi positif, dan tindakan negatif, seperti lembaga Zakat dan Sadaqat, hukum waris dan kemauan, pengabaian kepentingan, larangan akuisisi aset dari Haram ( Terlarang) berarti berhenti dari pengepungan, dll

3. Penyediaan kebutuhan dasar manusia: ini juga merupakan tujuan penting dan tujuan dari sistem ekonomi Islam bahwa kebutuhan dasar kehidupan seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal harus diberikan kepada semua warga negara Islam. Nabi Islam indah kebutuhan set dilakukan untuk hidup dalam hadits mengatakan terkenal: "Anak Adam lebih tepat bahwa ia akan memiliki rumah di mana dia bisa hidup dan ada, dan sepotong kain yang ia dia bisa menyembunyikan ketelanjangannya, dan sepotong roti dan air. "(HR Tirmidzi). Dengan demikian, dalam hadits ini kebutuhan dasar individu didefinisikan untuk menyertakan sebuah rumah untuk ditinggali, pakaian untuk menyembunyikan tubuh dan makanan seseorang untuk bertahan hidup dan pelestarian kesehatan.


Untuk mendapatkan kebutuhan dasar minimum hidup adalah salah satu hak dasar setiap manusia. Islam adalah kewajiban negara untuk menyediakan kebutuhan dasar kehidupan bagi mereka warganya yang tidak mampu untuk mendapatkan karena cacat, pengangguran atau alasan lain. Allah menjamin kebutuhan dasar setiap makhluk di bumi seperti dinyatakan dalam Al Quran: (11,6) "Dan tidak ada makhluk di bumi tetapi Allah adalah pasokan nya.". Negara Islam, menjadi Viceroy Allah terikat untuk memenuhi tujuan ini Allah dan menyediakan kebutuhan dasar warganya miskin. sistem ekonomi Islam menjamin penyediaan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang membutuhkan melalui sistem komprehensif jaminan sosial. Sistem jaminan sosial akan dibahas secara rinci di tempat yang tepat dalam buku ini.

4. Pembentukan Keadilan Sosial: Salah satu tujuan utama dari sistem ekonomi Islam adalah untuk membangun keadilan sosial-ekonomi di antara semua anggota bangsa. Al-Qur'an mengatakan: "Dia (Allah) dimasukkan ke dalam bukit padat naik di atas itu, dan diberkati dan diukur dalam; pasokan dalam empat hari sama untuk (semua) yang memintanya" (41: 10). Allah telah menempatkan dalam daging tanah dan ketentuan untuk memenuhi semua kebutuhan mereka. Namun, karena berbagai alasan, distribusi ketentuan ini tidak tetap yang tepat antara semua manusia, sehingga membuat beberapa yang beruntung sangat kaya yang memiliki kekayaan lebih dari kebutuhan mereka dan membuat lebih banyak lainnya sangat miskin yang memiliki apa-apa atau sangat sedikit untuk memenuhi kebutuhan yang sangat dasar hidup mereka. Islam memenuhi tantangan ini kekayaan yang tidak proporsional berbagi dengan membuatnya wajib karena harus menyerahkan sebagian dari kekayaan mereka untuk membantu orang miskin dan anggota masyarakat yang kurang beruntung. Al-Quran mengatakan: "Membangun ibadah, membayar orang miskin-tingkat dan menundukkan kepala Anda dengan orang-orang yang tunduk (kepada Allah)" - (2, 43). Kitab Suci lagi mengatakan: "Anda tidak akan mencapai ketakwaan sampai Berikan apa yang Anda sukai dan apa pun yang Anda menghabiskan, Allah menyadari hal itu.." (3:92). Lanjut menyatakan: "Dan dalam kekayaan mereka memiliki bagian tertentu, bagi yang membutuhkan dan miskin" (70: 24-25).

Dalam rangka untuk membuat distribusi sumber daya ekonomi dan adil, sistem ekonomi Islam telah menciptakan sebuah sistem yang rumit dari Zakat dan Sadaqat. Selain itu, banyak pembatasan ditempatkan melarang individu untuk memperoleh kekayaan melalui cara yang tidak adil, ilegal dan tidak adil. Selain negara Islam dapat memungut pajak. Jika semua ajaran ekonomi Islam bertindak atas distribusi pendapatan dan kekayaan benar berdasarkan prinsip-prinsip sosio-ekonomi keadilan akan dicapai secara otomatis. Subjek keadilan sosial akan dibahas secara rinci nanti. Untuk tujuan wacana ini sudah cukup untuk mengatakan bahwa tujuan utama dari sistem ekonomi Islam adalah untuk membangun keadilan sosial atau ekonomi antara pengikutnya.

5. Promosi Ikhwanul dan Persatuan: Target lain dari sistem ekonomi Islam adalah untuk menciptakan persaudaraan dan persatuan di kalangan umat Islam.

Al-Qur'an mengatakan: "Ini bukan kebenaran bahwa Anda mengubah wajah Anda ke arah Timur dan Barat, tetapi orang benar adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan para malaikat dan Kitab dan para Nabi, dan memberikan kekayaannya untuk kepentingan kerabatnya, anak-anak yatim, orang miskin dan musafir dan orang-orang yang meminta, dan untuk membebaskan budak, dan mematuhi ibadah yang tepat dan membayar zakat "(2: 177). Sekali lagi Kitab Suci memerintahkan pengikutnya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), apa yang akan mereka menghabiskan Katakanlah:. Apa yang Anda keluarkan untuk yang baik (harus pergi) kepada orang tua dan kerabat dekat, anak-anak yatim, orang miskin dan .! wisatawan dan Anda lebih baik melakukan segala sesuatu, Lo Allah adalah menyadari hal itu "(2: 215). Dan dengan memerintahkan kaya dan kaya untuk membayar zakat dan menghabiskan pada orang tua miskin dan keluarga mereka, anak-anak yatim dan orang miskin, Islam meletakkan dasar perasaan sesama, persaudaraan, persahabatan dan cinta antara semua anggota umat Muslim . Membantu orang miskin, orang kaya tidak hanya melakukan kewajiban agama mereka, tetapi juga mendapatkan rasa terima kasih mereka, cinta dan kasih sayang. Jadi, Zakat dan sedekah untuk membuka jalan bagi solidaritas nasional dan kohesi sosial mempererat hubungan persaudaraan antara kaya dan miskin.

Dr. Khalifa Abdul Hakim menulis: "Islam ingin membentuk kehidupan ekonomi masyarakat sehingga pembagian kelas antagonis jutawan dan orang miskin tidak akan datang menjadi ada". Sheikh Mahmud Ahmad dalam bukunya "Ekonomi Islam", menulis, setelah perintah Qur'an diskusi tentang doa dan Zakat: "Brotherhood of Man diwujudkan hanya dengan bersandar di sepanjang penguasa dan subjek, rapi dan pedesaan pabrik-pemilik dan samping gaji berdampingan sebelum dewa, tetapi didasarkan pada dasar yang kuat di luar sebuah masjid, di mana ia dan rapi dan pabrik-pemilik yang dibuat bersama-sama bertanggung jawab atas kebutuhan dasar kehidupan subjek dan petani dan gaji . "Pak MA Mannan dalam bukunya Ekonomi Islam: Teori dan Praktek," menulis: "Salat (doa) membangkitkan rasa kesetaraan dan persaudaraan antara kaya dan miskin, tinggi dan rendah, dan Zakat memutuskan perasaan persaudaraan dalam fondasi yang kuat dengan membuat orang kaya dan para kapitalis yang bertanggung jawab untuk pemeliharaan yang miskin dan membutuhkan. "

Dan sistem ekonomi Islam melalui Zakat, Sadaqat dan cara lain untuk membantu orang miskin, mengelola dan mempromosikan persaudaraan harmoni sosial antara bagian-bagian yang berbeda dari masyarakat. Dalam masyarakat Islam tidak ada kelas antagonis kaya dan si miskin yang ditempatkan terhadap satu sama lain. Meskipun adanya kesenjangan kekayaan, masyarakat Islam tidak dibagi ke dalam kelas bertentangan, karena perbedaan antara kaya dan miskin terlalu lebar untuk tidak memprovokasi revolusi berdarah. Alih-alih kaya dan miskin adalah saudara satu sama lain. kerjasama penuh dan kesatuan ada di antara mereka dan itu semua karena sistem ekonomi Islam.

6. Kedatangan pengembangan moral dan material: sistem ekonomi Islam berusaha material dan perkembangan moral dari komunitas Muslim. Ini mencapai tujuan ini melalui sistem pajak dan manajemen fiskal khususnya melalui Zakat.

Zakat enggan penimbunan kekayaan dan meningkatkan sirkulasi nya. Orang-orang yang memiliki kekayaan ditimbun tahu apakah mereka tetap seperti ini, dia akan dikonsumsi oleh Zakat. Sehingga mereka tidak akan terus berbohong menganggur, tetapi mereka berlaku akan membawanya ke dalam sirkulasi dengan berinvestasi atau membelanjakannya. Dengan demikian konsumsi dan investasi akan memiliki efek multiplier pada pertumbuhan pendapatan nasional. Selain itu, sebagai pajak Zakat dikumpulkan oleh orang kaya dan untuk berbalik miskin dan dengan demikian daya beli masyarakat miskin diperkuat. orang miskin sekarang bahwa daya beli di tangan mereka akan memerlukan lebih banyak barang. Industrialis akan menghasilkan lebih banyak dalam rangka untuk memenuhi permintaan. Dengan demikian pertumbuhan pasokan dan permintaan akan mendorong industrialisasi dan dengan demikian memperluas lingkup kerja di dalam negeri. Dengan cara ini, sumber daya manusia dan material dari negara akan dimanfaatkan sepenuhnya dan pendapatan nasional akan tumbuh pesat. Al-Qur'an mengacu pada situasi ini mungkin, ketika membandingkan bunga dan Zakat dan menyatakan: "Itu yang Anda berikan di riba agar dapat meningkatkan di properti orang (lain) tidak ada peningkatan dengan Allah, tetapi itu Anda memberi dalam amal, mencari wajah Tuhan, telah meningkat berlipat ganda "(30: 39)

Sistem amal zakat dan sukarela juga membantu dalam perkembangan moral dan spiritual umat Islam. Pembayaran Zakat dan amal memurnikan tidak hanya kekayaan, tetapi juga jiwa. Kekayaan dicintai oleh semua dan untuk semua untuk memperoleh dan memiliki. Dengan mendorong orang untuk secara sukarela membayar zakat dan bagian dari properti, Islam mempromosikan perasaan pengorbanan, cinta, kebaikan hati, saling kerjasama. Al-Qur'an mengatakan: "Dan perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya, berusaha untuk menyenangkan Allah dan untuk memperkuat jiwa mereka, adalah sebagai taman, tinggi dan subur ........." (2: 265). Membayar Zakat dan sukarela amal memurnikan keburukan jiwa manusia seperti keserakahan, ketamakan, egoisme, dll

7. Asset Turnover: Tujuan penting lain dari sistem ekonomi Islam adalah untuk mencegah penimbunan dan untuk memastikan sirkulasi yang konstan kekayaan. Tentang kekayaan penimbunan Quran mengatakan: "Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, memberi mereka kabar dari azab yang pedih Pada hari ketika akan (semua) akan dipanaskan. api neraka dan dahi mereka dan panggul mereka dan punggung mereka akan dicap dengan itu (dan itu akan dikatakan). Berikut adalah apa yang Anda ditimbun sendiri. Sekarang rasa dari apa yang digunakan untuk mengumpulkan "(At-Taubah-9: 34-35). Jadi, Al-Qur'an tidak hanya melarang penimbunan kekayaan, tetapi juga mengancam orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan ini mengerikan dengan konsekuensi yang mengerikan.

Sistem ekonomi Islam mencapai tujuan ini melalui Zakat. Zakat adalah musuh besar pengepungan. Jika dibayar di properti teratur menyisihkan, itu akan makan semua atau sebagian kekayaan tersebut dalam waktu beberapa tahun. Dengan demikian, seseorang memiliki kekayaan seperti ditimbun diperlukan untuk membawa ke dalam sirkulasi dengan berinvestasi atau membelanjakannya. Nabi Islam (saw) dilaporkan telah mengatakan: "Hati-hati Siapa pun adalah wali dari seorang yatim piatu yang memiliki properti harus berdagang dan tidak harus memilikinya (mengesampingkan), supaya Zakat harus mengkonsumsinya . (Tirmidzi)

Aset target omzet yang dicapai melalui Sadaqat lainnya wajib dan sukarela, oleh hukum warisan dan kehendak dan melalui penyelesaian moneter.

8. Penghapusan eksploitasi: terakhir tetapi tujuan yang paling penting dari sistem ekonomi Islam adalah penghapusan eksploitasi satu orang dengan yang lain. Untuk mencapai tujuan ini, Islam telah mengambil banyak langkah-langkah efektif. Ukuran yang pertama adalah penghapusan bunga atau riba yang dan telah mungkin instrumen terburuk dari eksploitasi manusia. Al-Qur'an menyebutnya riba dan menyatakan itu sebuah kejahatan keji yang berjumlah perang melawan Allah dan Rasul Allah. Al-Qur'an mengatakan: "Hai orang-orang yang beriman Amati takut kepada Allah dan tinggalkan sisa (karena Anda) dari riba, jika Anda (sebenarnya) percaya Dan jika Anda tidak!. lakukan, maka berhati-hatilah perang (melawan Anda) dari Allah dan Rasul-Nya dan jika Anda bertobat pokok Anda (tanpa bunga) yang salah tidak dan Anda tidak akan dirugikan -... ( 2: 278-279)


ukuran lain yang diambil oleh Islam untuk mengakhiri eksploitasi manusia tentang perbudakan. Budak digunakan kelas dalam sejarah manusia. Islam menyatakan emansipasi budak sebagai yang paling saleh dan memerintahkan pengikutnya untuk meraih ridha Allah yang dibebaskan sebanyak budak yang mereka bisa. Al-Qur'an telah membuat emansipasi penyelesaian budak dari beberapa macam dosa dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang percaya.

Untuk menghilangkan eksploitasi oleh majikan atau kapitalis, Nabi Islam telah menetapkan bahwa pekerja akan dibayar upah mereka segera. Pada otoritas Abdullah-bin-Omar, dilaporkan bahwa Rasulullah saw bersabda. "Bayar pekerja upah sebelum keringatnya mengering" (Ibnu Majah).

Penyewa dan buruh tani merupakan kelas dieksploitasi orang yang telah dikenakan jenis terburuk dari tirani feodal. Untuk menghilangkan penggunaan kelas ini, Islam hampir dihapuskan jagirdari sistem feodal atau menghapuskan sistem pertuantanahan dalam ketiadaan dan merebut tanah mereka yang tidak mengolahnya selama tiga tahun terus-menerus. Nabi Islam berkecil pemberian tanah untuk orang lain untuk menumbuhkan sewa uang atau untuk berpartisipasi dalam produksi.

Debitur telah dieksploitasi kelas lain. Islam telah dihapuskan tidak hanya bunga, tetapi untuk membantu di kelas ini, Al-Quran telah menetapkan bahwa kreditur harus memberikan waktu sebanyak mungkin untuk debitur untuk pembayaran utang dan jika kreditur mengampuni utang akan diperlakukan sebagai amal .

Anak yatim selalu dieksploitasi kelas dalam masyarakat apapun, sebagai milik mereka umumnya dikonsumsi oleh kerabat dekat mereka dan wali. Di mata Islam, melahap kekayaan anak yatim adalah dosa besar. Al-Qur'an memperingatkan orang-orang ini dalam kata-kata: "Sesungguhnya, orang-orang yang tidak adil memakan harta anak yatim, mereka memakan api di perut mereka, dan mereka akan berada di api neraka." (4: 10 )

Wanita dieksploitasi oleh orang-orang di seluruh sejarah umat manusia. Mereka membantah di masa lalu dan status manusia dan diperlakukan sebagai budak. Islam dipulihkan status mereka sebagai manusia dan memberi mereka hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang apapun. Di bidang ekonomi, Islam telah memberikan mereka hak untuk membeli properti, memilikinya, menikmatinya dan mengasingkan seperti manusia. Perempuan juga diberi hak waris laki-laki, mereka dapat mewarisi harta dari orang tua mereka, pasangan mereka, anak-anak mereka dan kerabat dekat mereka yang lain. Dan perempuan Muslim secara ekonomi dieksploitasi oleh laki-laki.

Supra adalah beberapa langkah yang diambil oleh Islam untuk mengakhiri eksploitasi ekonomi yang lemah oleh yang kuat.

Prinsip Ekonomi Islam

Beberapa prinsip dari sistem ekonomi Islam, seperti yang didefinisikan oleh Al-Qur'an dan Sunnah, dibahas sebagai berikut:

1. Allah menentukan benar dan salah: Kita telah dibahas dalam bab pertama dari sistem ekonomi Islam membedakan antara apa yang diperbolehkan oleh hukum (halal) dan apa yang dilarang oleh Melanggar Hukum (Haram). Untuk menentukan apa yang diperbolehkan atau halal (halal) dan apa yang dilarang atau melanggar hukum (haram) adalah semangat hukum Allah. Tidak ada tapi Tuhan berwenang untuk menyatakan apa yang benar dan apa yang salah. Allah telah membuat demarkasi antara bidang ekonomi legal dan ilegal dan memungkinkan orang untuk mendapatkan orang-bahan makanan dan barang-barang lainnya yang diperbolehkan digunakan dan menghindari hal-hal yang ilegal.


Al-Qur'an mengatakan: "Hai orang yang beriman Jangan berhenti hal-hal baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan tidak menginjak Allah mencintai bukan koruptor makan dari apa yang di sisi Allah anugerahkan!. Anda sebagai makanan halal dan baik, dan tetap takut Allah di antaranya Anda percaya "(5: 87-88).

Tidak ada manusia memiliki kekuatan untuk mengatakan apa yang benar (halal) dan apa yang salah (Haram). Al-Qur'an menjelaskan prinsip ini dalam istilah yang jelas ketika ia memerintahkan: "Dan tidak berbicara seperti apa lidah Anda sendiri lolos (bersih atau tidak bersih), dusta:" Ini halal dan ini haram ", di sehingga Anda menciptakan kebohongan terhadap Allah ... "(16: 116)

2. Prinsip penggunaan: Dalam batas-batas yang sah (halal) dan melanggar hukum (Haram) ditentukan oleh Allah dan mengingat aturan moderasi dan kehati-hatian, manusia telah diizinkan untuk membuat kenikmatan penuh karunia Allah diberikan kepada itu. Al-Qur'an mengatakan: "Hai manusia Makanlah dari apa yang halal dan sehat di bumi, dan ikuti bukan jejak iblis Lo Dia adalah musuh terbuka untuk Anda!.!" (2: 168) Di negara lain .. buku mengungkapkan Islam mengatakan: "Maka makanlah makanan yang halal dan baik yang Allah telah menyediakan untuk Anda, dan terima kasih kepada nikmat Tuhan kamu, jika itu adalah untuk melayani-Nya .... .. .. "(16: 114). Namun, prinsip memperluas penggunaan tidak untuk menikmati pemborosan dan pemborosan sumber daya ekonomi. Quran membawa pulang poin ini ketika ia membahas orang: "Hai anak Adam Lihatlah ke perhiasan Anda di setiap tempat ibadah, dan makan dan minum, tetapi tidak membesar-besarkan Lihatlah Dia (Allah) tidak akan prodigals. "(07:31)

Segala sesuatu diciptakan oleh Allah untuk digunakan manusia dan layanan. Membatasi diri atau mencegah orang lain dari menikmati makanan yang sah dan barang-barang lainnya dari penggunaan tantamounts untuk meninggalkan berkat dan kebaikan Allah, yang telah mengecam keras. Quran melarang itu kata-kata yang sangat jelas, ketika ia mengatakan: "Hai orang yang beriman Jangan berhenti hal-hal baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai melampaui batas. "(5:87). Dalam ayat lain, Al-Quran tersebut yang menempatkan pembatasan pada penggunaan hal tertentu tanpa sanksi ilahi: "Katakanlah: Siapakah yang melarang perhiasan dari Allah yang Dia telah melahirkan untuk hamba-Nya, dan manfaat memberikan itu? ... .. "(07:32). Dan Quran telah mengadopsi cara-cara para biarawan dan pertapa yang menganggap kepuasan fisik memerlukan suatu hambatan bagi perkembangan spiritual.

3. Prinsip moderasi: Islam jelas melarang pengikutnya untuk menyeberang perbatasan dan untuk mengejar ekstrim. Muslim disebut bangsa tengah Quran (2: 143). Oleh karena itu, prinsip moderasi kepentingan besar terutama di bidang ekonomi. Prinsip ini diikuti oleh orang-orang percaya sejati dalam produksi kekayaan, dan konsumsi dan konsumsi kekayaan. Meskipun mendapatkan kekayaan melalui sah (halal) berarti diperbolehkan, namun, mensyaratkan bahwa kesalehan muslim seharusnya tidak gila tentang menimbun kekayaan sebagai materialis serakah. Dia harus menahan diri dan untuk mendapatkan pekerjaan nyata bagi yang sah. properti tambahan, jika sama sekali diperoleh dengan dia dalam beberapa cara, bisa dihabiskan di jalan Allah dalam amal dan bantuan kepada orang miskin. Demikian pula, konsumsi dan pengeluaran kekayaan, percaya dianjurkan untuk menghindari ketamakan mencapai keseimbangan dan pemborosan. Kikir adalah orang yang tidak memberikan baik kebutuhan yang sah dari dirinya dan keluarganya membiarkan belanja sendirian di amal dan tujuan yang mulia. Boros atau menghabiskan barang bekas adalah orang yang menghabiskan kekayaannya mewah, perjudian, minum, dan belanja mewah di perayaan, pernikahan, hari ke hari hidup. Islam mengutuk dua kekikiran dan pemborosan dan memerintahkan orang beriman untuk latihan moderasi. Al-Qur'an menganggap mereka berolahraga moderasi belanja ketika mengatakan: "Dan orang-orang yang, ketika mereka menghabiskan, yang tidak hilang atau dendam, dan pernah ada stasiun tegas antara keduanya." (25:67)

4. Kebebasan Ekonomi: Setiap individu, menurut Islam, bertanggung jawab atas tindakannya dilakukan di dunia ini. Dia akan dihargai untuk perbuatan baik dan dihukum karena tindakan jahatnya di akhirat. Tanggung jawab atas tindakan individu adalah berarti jika individu tidak diberi kebebasan akal untuk bertindak independen. Oleh karena itu, Islam menempatkan nilai kebebasan individu tertinggi tindakan dalam setiap bidang kegiatan manusia seperti sosial, politik, ekonomi, agama, moral, dll

Prinsip Islam kebebasan ekonomi berarti bahwa seorang individu diperbolehkan kebebasan Allah kekayaan, dirinya, untuk menikmatinya dan menghabiskan apa yang dia suka. Hal ini juga termasuk kebebasan untuk mengadopsi profesi, bisnis atau profesi untuk mencari nafkah. Tapi Islam tidak mengijinkan kebebasan tanpa batas dalam bidang ekonomi. Seperti yang telah kita bahas, Islam membedakan antara halal (halal) dan Haram (melanggar hukum). Di bidang produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi, hanya Halal (sah) berarti diperbolehkan. Tetap dalam batas-batas Halal dan Haram, seorang individu menikmati kebebasan penuh untuk mendapatkan dan menghabiskan kekayaan yang dia suka. Dengan demikian Islam mengakui perusahaan yang bebas dan inisiatif individu mungkin manusia. Hal ini juga mengakui peran organisasi, modal, tenaga kerja dan kekuatan pasar di bidang ekonomi. Tidak ada pembatasan yang tidak perlu ditempatkan di individu atau organisasi sehubungan dengan perolehan atau memiliki properti. Tidak ada batas atas atau langit-langit dikenakan pada properti atau properti. Selain pembatasan Halal dan Haram, pembatasan lainnya ditempatkan kegiatan ekonomi yang langka, harga komoditas, monopoli yang dimiliki atau apakah mereka benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan umum dari komunitas Muslim.

5. Prinsip Keadilan, Prinsip Islam karya keadilan dalam setiap bidang kegiatan manusia mungkin hukum, sosial, politik atau ekonomi. sistem ekonomi Islam, pada kenyataannya, didasarkan pada prinsip keadilan yang mengatur semua aspek fundamental ekonomi seperti manufaktur, distribusi, konsumsi dan berbagi.


Dalam bidang produksi, prinsip Islam tentang keadilan memastikan bahwa tidak ada yang digunakan oleh yang lain dan tidak ada yang mendapat kekayaan secara tidak adil, tidak adil, ilegal dan penipuan. Pengikut Islam diperbolehkan untuk mendapatkan kekayaan melalui adil dan sarana. Islam mengakui hak setiap individu untuk mencari nafkah, kekayaan, untuk memiliki properti dan hidup nyaman. Tapi itu tidak memungkinkan orang untuk mengumpulkan kekayaan melalui penyuapan, korupsi, penggelapan, pencurian, pemerasan, perjudian, perdagangan narkoba, eksploitasi, perjudian, bunga, penipuan, penimbunan, pemasaran hitam, prostitusi, pelecehan dalam bisnis, profesi bermoral atau melalui metode lain yang tidak adil.

Di bidang distribusi, prinsip Islam tentang keadilan memainkan peran paling penting. Sebuah kontribusi besar Islam kepada umat manusia adalah bahwa Islam memberikan untuk distribusi yang adil dan merata dari kekayaan antara orang-orang. Keadilan dalam distribusi, yang disebut dengan nama yang berbeda seperti keadilan ekonomi atau keadilan sosial atau keadilan distributif membutuhkan sumber daya ekonomi dan kekayaan harus dialokasikan di antara anggota masyarakat di satu sisi kesenjangan antara kaya dan miskin harus diatasi, dan di sisi lain semua harus disediakan dengan kebutuhan dasar kehidupan. Islam melarang konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang dan memberikan sirkulasi di masyarakat tidak hanya melalui pendidikan dan pelatihan moral, tetapi juga dengan langkah-langkah hukum yang efektif. Sistem sadaqat, Zakat dan amal sukarela, bersama-sama dengan hukum waris membantu distribusi kekayaan di antara sebagian besar masyarakat,


Manfaat ekonomi Islam menurut para ekonom Islam, 

Manfaat berikut ini yang ingin dicapai:
1) Mengurangi kesenjangan ekonomi, Hukum Islam tidak melarang kekayaan yang diperoleh secara sah, untuk membantu dalam meningkatkan kesadaran tentang masalah yang dihadapi oleh masyarakat miskin. Sebagai contoh; Zakat dibayar dalam Syariah, memberikan kontribusi ke arah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Demikian juga, shadaqah (Charity) juga dibayarkan kepada orang-orang miskin. Ini memainkan peranan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial.
2) Mengundang lebih banyak orang ke pasar untuk mengikuti prinsip-prinsip Islam, berinvestasi di produk keuangan Islam dan menahan diri dari investasi uang di produk keuangan konvensional.

Mengedepankan kesederhanaan dan transparansi
Produk keuangan Islam menjadi mudah dimengerti, orang dengan senang hati menerima kontrak yang berfokus pada aset. Dalam hal ini, mereka akan bergantung pada Ulama (Ulama) untuk bimbingan.

Pasar uang dan kegiatan ekonomi
Seseorang dan lembaga-lembaga investasi di produk keuangan Islam yaitu pembeli atau penjual mendukung transaksi menggunakan prinsip ekonomi Islam. Hal ini memastikan kegiatan ekonomi yang tepat di pasar.

Menghindari krisis ekonomi
Menurut JakhongirImamnazarov (2011) dalam makalahnya, "Mengubah Sekolah Musim panas di Eropa", industri keuangan Islam memiliki "kode anti-krisis" yang melekat yang alat untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi. Dia menyatakan bahwa selama tahun 2007 - krisis keuangan tahun 2008, industri keuangan Islam telah terbukti menjadi organisasi anti-krisis.

Pertumbuhan ekonomi
Lembaga-lembaga Islam ini harus melakukan upaya untuk menggeser gerakan uang dari orang-orang kaya kepada orang miskin, seperti dalam bentuk Zakat dan Sedekah kepada orang-orang miskin karena akan mendorong kehidupan ekonomi mereka ke arah yang lebih baik.

Mendorong Investasi jangka panjang
Orang-orang yang berinvestasi di Lembaga keuangan Islam, menghindari investasi di perusahaan yang berurusan dengan transaksi yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, menghilangkan praktek-praktek yang melanggar hukum dan berisiko.
Dengan demikian, para investor lebih memilih investasi jangka panjang.



Mengurangi dampak dari usaha yang beresiko tinggi
Karena kegiatan yang melanggar hukum dan transaksi seperti bunga, perjudian, spekulasi, kloning dan Senjata pemusnah massal yang dilarang oleh Syariah, praktek-praktek tersebut dihindari oleh umat Islam. Hal ini akan mengurangi dampak dari usaha yang memiliki resiko tinggi.

Berjuang untuk stabilitas yang lebih besar
Sebagai orang-orang yang memahami bahwa sistem keuangan konvensional telah gagal, di hari-hari krisis ekonomi, ada kemauan untuk perubahan ke arah yang lebih positif, mereka ingin sistem yang bertanggung jawab dan transparan. Ini seharusnya hanya menguntungkan untuk orang-orang kaya tetapi juga membantu orang miskin, menciptakan kesempatan kerja, mempromosikan produk nyata dan kegiatan ekonomi.

Ekonomi Islam dan Perdagangan
Industri dan Perdagangan sangat penting bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini, ada arahan yang jelas dalam Quran dan Sunnah;
di mana komoditas menguntungkan dan diperbolehkan dan untuk yang berbahaya dan melanggar hukum telah dilarang. Dalam konteks ini, Al-Qur'an mengatakan, "Dan Allah telah diizinkan Perdagangan dan dilarang Riba". (2: 275). Ini telah lebih jauh telah mengarahkan bahwa, "Dan tidak menyalahgunakan apa yang menjadi milik orang lain, atau mungkin Anda memberikan hadiah kepada mereka yang berwenang dengan maksud untuk memperoleh kesempatan untuk merebut tidak adil bahwa yang berhak menjadi bagian dari apa yang menjadi milik orang lain". (2: 188). Selanjutnya, Al-Qur'an mengatakan, O beriman! Jangan menyalahgunakan satu barang orang lain secara ilegal. Memang, Anda harus melakukan transaksi dengan kesepakatan ". (04:29). Ini melarang semua jenis bisnis yang melanggar hukum. Setiap jenis perdagangan atau bisnis yang tidak bertentangan dengan arah atau tujuan Syariah, diperbolehkan. Dalam hubungan ini, ada mengikuti Tradisi Nabi (SAW) yang menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan dan bisnis: "Celakalah mereka yang berurusan dengan penipuan, orang-orang yang, ketika mereka harus menerima dengan ukuran dari laki-laki, yang sebenarnya penuh mengukur, tetapi, ketika mereka harus menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi akibat. Apakah mereka tidak berpikir bahwa mereka akan dipanggil untuk menjelaskan "[Al-Mutaffifin: 1-4]?. Menjaga komoditas dari penggunaan umum dalam kepemilikan dan tidak memasok mereka di pasar demi meningkatkan harga dilarang [Ahmed-Bin-Hanbal: 19802]. Nabi Muhammad (saw) mengatakan: "Tidak ada satu menimbun tapi pengkhianat (yaitu orang-orang berdosa)." (Abu Dawud, No. 2990) Nabi Muhammad (saw) mengatakan: "The importir [dari komoditas penting] ke kota akan diberi makan [oleh Allah], dan penimbun akan memiliki kutukan [Allah] kepadanya "(IbnMajah, No: 2144). Mencoba untuk membeli komoditas sebelum mereka mencapai pasar dilarang karena pasar akan menentukan harga [Muslim: 1517]. Futures & Teruskan Perdagangan: Islam View Ibnu Abbas (Semoga Allah senang dengan-Nya) melaporkan Rasulullah (saw) mengatakan: ". Dia yang membeli gabah makanan seharusnya tidak menjualnya sampai ia telah mengambil kepemilikan itu" [Muslim]. Nabi Muhammad (saw) telah mengatakan bahwa Allah SWT menyatakan: ". Saya salah satu mitra ketiga dari kemitraan dua pria sampai salah satu dari mereka bertindak tidak jujur ​​untuk pasangannya, dan, dalam peristiwa seperti itu, saya kemudian meninggalkan mereka" [Abu Daud ]. "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dan tidak menindaklanjuti pengeluaran mereka dengan menekankan kebajikan mereka dan menyebabkan sakit, akan menemukan pahala mereka aman dengan Tuhan mereka. Mereka tidak memiliki alasan untuk takut dan kesedihan.



Prinsip Dasar Masalah Keuangan
Transaksi yang dilarang oleh Syariah, sebenarnya berbahaya bagi orang, di sisi lain hal-hal yang diijinkan oleh Islam yang bermanfaat bagi orang-orang, asalkan barang harus dalam kepemilikan orang. Ada dua prinsip berikut untuk diperbolehkannya hal ini:
1) Tidak harus melibatkan Riba;

2) Tidak harus melibatkan Gharrar (ketidakpastian). Selain itu, saat membeli dan menjual produk, Pinjaman mungkin tidak termasuk dalam kontrak. Juga, membeli komoditas atau produk pada kondisi memberikan atau mengambil pinjaman juga dilarang.

Ekonomi Islam: Sumber daya Alam dan Kebutuhan
Ekonomi Islam telah didefinisikan sebagai studi tentang falah manusia (Kesejahteraan) yang akan dicapai melalui pengelolaan sumber daya bumi. Menurut Al-Qur'an, telah diminta untuk memutuskan falah, pada tingkat spiritual, ekonomi, budaya dan politik. Aspek kedua dari definisi perlu mempertimbangkan cara membuat penggunaan yang tepat dari sumber daya bumi untuk achievingfalah. Al-Qur'an mengatakan, Allah telah menciptakan sumber daya yang cukup untuk makhluk-Nya. (41:10). Tapi pemanfaatan yang tepat dari sumber daya ini adalah masalah, pria bertanggung jawab atas perbuatannya kepada Allah pada Hari Kebangkitan.

Pendekatan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempelajari metode untuk mencapai kesejahteraan (falah) menurut Syariah. Ini mempertimbangkan dampak dari ajaran-ajaran Islam. Sebagai contoh; pengaruh larangan Riba tabungan, investasi dan lapangan kerja. Demikian pula, dampak zakat pada tingkat konsumsi di masyarakat.
Perlu untuk Ekonomi Islam
Ekonomi modern mempelajari perilaku individu, perusahaan dan masyarakat, di bawah Kapitalisme, yang sering didasarkan pada egoisme, keserakahan dan ketidakadilan. Sebaliknya, ekonomi Islam memperhitungkan iman yang teguh kepada Allah, dan pahala di akhirat, seperti kegiatan ekonomi didasarkan pada ajaran Islam, i.efalah bukannya memuaskan hanya kebutuhan. Al-Qur'an mengatakan bahwa, "Manusia telah diciptakan dengan kepribadian luhur dan kualitas positif (Verses- 59: 9, 2: 237, 28:60, 87:17, 7" 8 dan 42:45). Dalam ekonomi Islam, ekonom memiliki peran arsitek dari masyarakat. Mereka mempelajari Perilaku individu dengan mengacu Syariah, dan menyarankan langkah-langkah perbaikan dalam sistem ekonomi di bawah batas Syariah, dan di bawah Syariah, distribusi kekayaan yang adil adalah wajib, sedangkan para ekonom Barat telah mengabaikan aspek pemerataan kekayaan. Islam telah membuatnya wajib bagi mereka yang secara finansial untuk menganggapnya sebagai tanggung jawab untuk mendukung membutuhkan / miskin, kerabat dan anggota masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan keuangan. Selanjutnya telah diklarifikasi oleh Nabi kita tercinta SAW yang membantu anggota miskin dan masyarakat merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu tapi di sisi lain itu adalah hak hukum untuk membantu para pencari dan Allah SWT telah memberi mereka hak ini. Selanjutnya telah menjelaskan bahwa amal ini merupakan tambahan untuk ZAKAT.

Hadis "Ada hak-hak tambahan selain Zakat" Tirmizi (Kitabuz Zakat) Sistem ekonomi Islam didasarkan pada kesejahteraan individu maupun kolektif individu masyarakat. Prinsip-prinsip, hukum, peraturan dan strategi ekonomi yang diatur sedemikian rupa sehingga pemanfaatan sumber daya ekonomi dilakukan sesuai dengan perintah-perintah dari ALLAH SWT yang menghasilkan kesejahteraan masyarakat, keadilan ekonomi dan stabilitas. Semua prinsip ekonomi didasarkan pada konsep Trust (Amanah) yang enggan kenaikan harga, inflasi, penimbunan dan kejahatan ekonomi lainnya. Tidak ada peluang konflik kepentingan karena kepentingan pribadi individu masyarakat yang kurang penting, di sini tujuan setiap individu adalah untuk mencari keridhaan Allah SWT. Beberapa fitur / karakteristik ekonomi Islam dijelaskan:

1. Kebebasan bekerja dan berusaha: Islam telah memungkinkan kehendak bebas untuk bekerja dan usaha. Ini jelas dari model Madinitc ekonomi Islam. Analisis bab dari setiap koleksi hadis dalam hubungannya dengan pertanian, berkebun, bisnis dll membuktikan ini. Al-Qur'an kategoris menyatakan bahwa "Allah telah membuat bisnis yang sah untuk Anda (SuraBaqara, Ayat-275)" Islam sebagai agama terutama memungkinkan perekonomian untuk ru efisien sesuai dengan kekuatan pasar tunduk binding hukum dan pedoman produksi. distribusi, pemasaran, perdagangan investasi, pertukaran, upah dll Negara memiliki hak untuk campur tangan dalam perekonomian bebas untuk membawa kembali keseimbangan dan menegakkan keadilan dan tujuan Islam lainnya. Seorang pengusaha dapat ofer hanya diijinkan barang / komoditas. Produsen dan Penjual tidak mengeksploitasi pembeli oleh lebih dari pengisian profits.Return harus normal dalam perekonomian seperti setelah memberikan upah yang layak kepada buruh sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa jenis praktek-praktek perdagangan, pertukaran, investasi, dan sewa lahan pertanian tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini juga melarang monopoli dan penimbunan sebagai kejahatan ekonomi.
2. Sebuah konsep kepemilikan: Sesuai ajaran ALLAH Islam (SWT) adalah pemilik sebenarnya dari segala sesuatu. Al-Qur'an mengatakan: "Kepunyaan Allah segala sesuatu yang ada di bumi". (Al Imran). meskipun, Allah dalam kebaikan-Nya memungkinkan manusia untuk mengambil alih sumber daya ekonomi, untuk memiliki dan menggunakan tunduk pada hukum-Nya seperti yang ditunjukkan dari ayat-ayat berikut: i) Tanah milik Allah. Dia memungkinkan, untuk diwariskan oleh whomso pernah ia menyenangkan. (SuraAraf, Ayat: 128). ii) Apakah mereka tidak melihat bahwa kita telah diciptakan untuk mereka ----- antara hal-hal dibentuk oleh kami ----- ternak yang mereka menjadi pemilik? (SuraYasin, Ayat: 29). Itu adalah alasan, Islam memungkinkan manusia sebagai Wakil gerant, untuk mewarisi dari Allah (pemilik sebenarnya) dari sumber daya ekonomi. Ini jelas merupakan keyakinan untuk pemanfaatan yang tepat.
3. Jenis Kepemilikan: Pada saat pendirian negara Islam, ada tiga jenis hak: pribadi, kepemilikan komunal dan negara. Setelah take-over dari Suriah dan Irak, tanah diambil alih oleh negara dan tidak diizinkan untuk hak untuk dikonversi menjadi kepemilikan pribadi.
4. Dimiliki Negara: Hal ini tidak wajib untuk kepemilikan publik dari perusahaan dalam Islam. Lembaga-lembaga ekonomi dasar dapat bekerja di bawah pengawasan negara, untuk memastikan keadilan sosial dan menjaga kepentingan masyarakat luas. Islam telah melindungi properti yang sah telah dipraktekkan bahwa sifat-sifat yang tidak sah telah disita.
5. Tujuan dari larangan: Ini adalah fakta diketahui bahwa bunga sangat dilarang dalam Islam, tetapi untuk menerapkan konsep restrukturisasi ekonomi secara keseluruhan harus dilakukan. Kepraktisan perbankan Islam telah diterima oleh para ahli ekonomi dan keuangan.
6. Zakat: Pembayaran Zakat telah dibuat wajib bagi umat Islam kaya untuk mendukung orang-orang yang lemah secara finansial. Dampak Zakat tidak terbatas pada distribusi kekayaan hanya, itu juga pengaruh positif pada investasi, cadangan dan berbagi keseimbangan pendapatan dan sumber daya. Sebuah analisis menyeluruh telah disumbangkan oleh Dr. MonzerKahf dalam bukunya "Ekonomi Islam".
7. Kepedulian untuk orang Miskin: Dalam hal ini, Islam memiliki pendekatan yang khas. orang finansial lemah didukung melalui ZAKAT dan sarana lain seperti sadaqat, Evo dan FITRA dll Sesuai Al-Quran (Ayat 5-6 dari SuraQasas) Kami diinginkan untuk menunjukkan kebaikan menjadi orang-orang yang mengalami depresi di bumi, dan untuk membuat mereka pemimpin dan untuk membuat mereka pewaris dan membangun mereka di bumi (SuraQasas, Ayat: 5-6). Dalam ayat-ayat ini Allah SWT, keinginan bahwa orang miskin harus didukung.
Copyright © 2013 Bonaven Blog