PENGERTIAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT PARA AHLI

Memasuki tahun 2017 ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat dan terlihat banyak kemajuan, dari mana kita dapat tahu ekonomi syariah ini sedang berkembang pesat, mudah saja kita dapat melihat banyaknya perbankan atau lembaga keuangan apapun membuka cabang nya dengan basis syariah.

Secara sederhana pengertian hukum ekonomi syariah adalah hukum ekonomi yang didasari oleh atau secara syariah, atau dilandasi dengan pedoman Al Quran dan Hadist beserta Ijtihad para Ulama.
Akan kita bahas satu persatu. Hukum merupakan sebuah aturan atau tatanan yang harus dijalani dengan perintah dan penegakan untuk menyelaraskan kehidupan manusia. Sedangkan Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dilandasi oleh sebuah atau banyak nilai-nilai atau moral islamiah.

Jadi jika digabungkan Definisi dari Hukum ekonomi syariah adalah hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan sistem ekonomi yang dilandasi dan didasari oleh nilai-nilai islamiah yang tercantum dalam Al Quran, Hadist, dan Ijtihad para Ulama. Dengan ini kita sudah mengegtahui pengertian mendasar dari Hukum ekonomi syariah.

Kita akan masuk atau membahas lebih jauh mengenai hukum ekonomi syariah,

Secara Etimologi atau tata bahasa kata hukum berasal dari bahasa Arab yang disebutkan sebagai “hukm” yang berarti keputusan ataupun ketetapan. Sedangkan dari sudut pandang Islam istilah syariah sekarang ini berkembang ke arah makna yang Fiqh. Hal terebut membuat Hukum Ekonomi Syariah ini menjadi pegangan atau tuntunan masyarakat islam untuk menjalani kehidupan tata ekonomi maupun tata hukum bermasyarakat. Memberikan kepastian di keadaan yang tidak pasti memberi tuntunan bagaimana seharusnya hal tersebut diberikan keputusan dan tentu saja dilandasi dengan tata tata nilai islamiah.

Kemudian kita akan membahas mengenai prinsip hukum ekonomi syariah

PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH

Prinsip Pertama
Pada awalnya hukum dari semua aktivitas ekonomi semua nya itu diperbolehkan, karena masih awal dan belum ditemukannya masalah atau keberagaman didalamnya. Kemudian ketika ditemukannya nash yang menyatakan keharaman maka pada saat itu pulalah muncul sebuah prinsip hukum ekonomi syariah ini. Dan hal tersebut tentu saja mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Al Quran dan Al Hadits.
Berdasarkan surat AL-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala ang ada di bumi untuk kamu” sedangkan Al-Hadits menyatakan Rasulullah SAW menyatakan “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun” (HR Al_Bazar dan Al Thabrani)

Prinsip Kedua
Sebuah kegiatan ekonomi atau suatu proses ekonomi haruslah dilakukan oleh persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, sehingga semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bila ada sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan atau ikrah maka aktivitas tersebut digolongkan sebagai aktivias yang batal dan tidak sah. Prinsip ini tertuang di Surat An Nisa ayat 29, “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” Prinsip ini juga ada Hadits dari Rasulullah SAW yang menyatakan “Bahwasanya jual beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Prinsip Ketiga
Untuk prinsip kali ini berkaitan dengan maslahat dan madharat. Setiap kegiatan ekonomi atau aktivitas ekonomi hendaknya dilakukan dengan memperhatikan selalu aspek maslahat dan madharat. Sehingga aktivitas ekonomi yang terjadi dapat merealisasikan tujuan tujuan dari sistem ekonomi syariah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat mansia. Jika ternyata kegiatan ekonomi tersebut mendatangkan kesejahteraan bagi umat manusia maka kegiatan ekonomi tersebut wajib dan harus dilakukan. Sebaliknya jika mendatangkan madharat maka kegiatan ekonomi tersebut harus dihentikan seketika pada saat itu juga.
Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Prinsip Keempat
Prinsip terakhir  dari sistem hukum ekonomi syariah adalah hendaknya menghindari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lainnya yang diharamkan. Syariah Islam memperbolehkan seluruh kegiatan ekonomi yang timbul di masyarakat dan sesama umat manusia, tetapi dengan jagaan atau himbuan harus menegakkan kebenaran keadilan antar umat manusia. Dan tentu saja jelas jika seluruh kegiatan ekonomi syariah mengharamkan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur yang diharamkan baik untuk pendzoliman, penipuan, makziat, dan tipu muslihat.

Akan kita bahas satu persatu untuk unsur-unsur didalam prinsip keempat ini,
Gharar itu berarti tipuan. Hal tersebut berarti mengambil harta sesamamu atau saudara mu dengan cara yang bathil. Kegiatan ekonomi gharar mengandung unsur ketidaktahuan satu belah pihak atau lebih dan dapat membawa perselisihan atau permusuhan dikemudian hari, dan hal tersebut hanya menguntungkan satu belah pihak lainnya dengan mengorbankan pihak yang lain. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan.
Dzhulm yaitu sebuah kegiatan ekonomi yang pasti akan merugikan pihak lain dengan adanya unsur kedzaliman yaitu dengan menumpuk harta yang dapat menyebabkan gangguan di mekanisme pasar atau istilah modernnya memonopoli kegiatan ekonomi tersebut, sehingga merugikan banyak belah pihak dan menguntungkan hanya di satu belah pihak.
Kemudian ada Riba yaitu suatu bunga atau tambahan kewajiban poko atas harta yang dipinjamkan. Jal tersebut diharamkan oleh Allah dan tertuang di Al Quran dan Al Hadits. Disisi lain mengapa diharmkan karena esensi riba itu sendiri adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara tidak seimbang dan menyebabkan orang menjadi malas untuk berusaha karena bergantung pada riba tesebut. Jika lebih jauh riba dapat menyebabkan kehilangan sisi baik manusia dengan sesamanya, karena satu belah pihak akan memeras pihak lain dengan bunga atau kewajiban atas uang yang dipinjamkan.

Kesimpulannya dari prinsip hukum ekonomi syariah dapat saya persingkat sebagai berikut:
1. Hukum ekonomi syariah berawal dari hukum kegiatan ekonomi dari yang semuanya awalnya diperbolehkan menjadi dijaga atau dipandu dan didasari oleh landasan ilmu Islamiah
2. Muamalah hendaknya dilakukan oleh kedua belah pihak secara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun
3. Sesuatu yang penting untuk mendatangkan Maslahat bagi masyarakat dan menjauhkan madharat bagi seluruh kehidupan manusia
4. Aktivitas ekonomi wajib menghindari dari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lain yang diharamkan

Demikian empat prinsip yang harus dipegang teguh oleh masyarakat dalam menjalankan hukum ekonomi syariah.

Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret sudah dilakukan di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariah.

Setelah pembahasan mengenai hukum ekonomi syariah diatas, kita akan mengulang kembali atau mungkin memberikan poin-poin penting dari nilai nilai islam yang diterapkan dalam kegiatan sistem ekonomi syariah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, yaitu:

1. Zakat: Masyarakat saat ini lebih suka menyimpan hartanya atau bahkan berinvestasi maka untuk zakat dikenakan untuk pokoknya dan untuk hasil investasi, yaitu zakat harta simpanan dan zakat investasi
2. Pelarangan riba: untuk lembaga keuangan berbasis syariah sekarang ini lebih mengarah menggunakan bagi hasil atau disebut juga equity based financing, sehingga tidak menggunakan bunga atau riba dalam melakukan kegiatan ekonominya. Dan untuk kedepannya lebih dititikberatkan kedalam keberanian berusaha dan mengambil resiko
3. Pelarangan judi atau Maisir: hal tersebut sekarang ini terlihat pada larangan berinvestasi tidak pada bidang atau sector riil. Dikarenakan jika masuk kedalam sector non riil dianggap sebagai spekulasi atau penjudian, dan hal tersebut mengarahkan kepada pengajaran hidup dalam berinvetasi bukan dalam spekulasi atau penjudian
4. Pelarangan Gharar: mengutamakan transparansi dalam seluruh kegiatan ekonomi sehingga tidak ada hal hal yang ditutup tutupi sehingga dapat merugikan salah satu atau banyak pihak dan menguntungkan yang lainnya

Sedangkan untuk unsur-unsur islamiah yang sangat di anjurkan dan ditauladankan oleh Rasulullah SAW adalah:

1. Shiddiq : memastikan semua kegiatan ekonomi dilakukan dengan moralitas yang baik dan memegang teguh kejujuran didalamnya dan tidak melakukan hal hal yang bersifat haram dan ditutup tutupi
2. Tabligh : hal ini digunakan untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi dengan memegang prinsip prinsip islamiah dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga masyarakat dapat mengetahui keuntungan dan bahkan resiko dalam melakukan kegiatan ekonomi tersebut
3. Amanah : Memegang teguh prinsip hidup untuk kehati hatian dan kejujuran dalam mengelola kegiatan ekonomi dan mengelola penghasilan sendiri sehingga timbul rasa percaya atau rasa persaudaraan antara pemilik dana dan pengelola dana kedepannya
4. Fathanah : memastikan setiap lembaga keuangan berbasis syariah ini melakukan semuanya secara professional, terbuka, dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan yang terbaik untuk kedua belah pihak dengan penuh rasa tanggung jawab.
Demikian lah pembahasan menyeluruh mengenai hukum ekonomi syariah, untuk pembahasan pembahasan ekonomi berikutnya akan ada dalam artikel artikel berikutnya

Bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah milik Allah, hal tersebut adalah inti dari sistem ekonomi Islam. 

Sebagaimana Al Qur'an menyatakan, "Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apapun yang ada di bumi." (2: 284) Namun demikian, Allah telah membiarkan kita memiliki kekayaan dunia ini untuk kita nikmati secara pribadi. 

Alquran menyatakan, "Dia telah menciptakan untukmu apa pun yang ada di bumi." (2:29) Islam mengakui hak milik pribadi namun juga membatasi cara memperolehnya dan mengumpulkan kekayaan yang berlebihan.

Sehingga sistem ekonomi islam mengeluarkan peraturan keuangan di masyarakat dan peraturan mengenai hak milik pribadi. Allah berfirman, "Dan orang itu tidak memperoleh apa-apa selain apa yang diusahakannya" (53:39), hal tersebut menunjukkan bahwa manusia seharusnya hanya mencari apa yang layak didapat dari kerja kerasnya.

Sistem ekonomi Islam berusaha untuk membentuk kesetaraan antar umat manusia
Ekonomi, atau keuangan, bisa diartikan sebagai cabang di ilmu sosial yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi kekayaan. 
Setiap negara atau doktrin memiliki bentuk sistem ekonominya sendiri, dengan dua bentuk utamanya adalah kapitalisme dan sosialisme.

Kapitalisme adalah situasi ekonomi dimana hak milik pribadi yang sangat penting. Kapitalisme menyatakan bahwa seseorang dapat memiliki kekayaan yang tidak terbatas dan itu dimiliki oleh orang kapitalis it sendiri. Kapitalisme merupakan hal yang menyenangkan bagi pribadi yang sumber daya alam (misalnya tanah) dan barang modal (misalnya bahan baku untuk industri apapun) namun mengabaikan kepemilikan tenaga kerja. Dengan demikian jembatan antara orang kaya dan orang miskin akan semakin melebar dan itu terlihat di sebagian besar Negara yang manganut sistem ekonomi kapitalisme.

Sosialisme atau komunisme, merupakan kebalikan dari sistem kapitalisme. Di sisi lain Sosialisme atau komunisme merupakan sistem ekonomi yang berdasarkan asas kepemilikan negara atau masyarakat umum atau bersama. Hal tersebut memusatkan kepemilikan bersama di seluruh bidang produksi dan pendistribusian kekayaan, yang justru kebalikan dari kapitalisme. Dalam sosialisme, tidak ada insentif bagi orang untuk mendapatkan keuntungan finansial dan sistem keuangan menjadi terdepresiasi, tidak stabil, tidak kompetitif dan tanpa tujuan yang sama.

Artikel mengenai Tujuan Dari Sistem Ekonomi Islam Kekurangan dan kelebihan
…..

Apa yang Islam katakan tentang Ekonomi?

Islam adalah sekolah yang komprehensif dan menawarkan ajaran sosial dan spiritual dalam kehidupan. Perekonomian Islam bukanlah sesuatu yang terpisah melainkan merupakan bagian dari sistem Islam secara umum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Struktur ekonomi Islam mempertahankan hak individu dan mengedepankan perilaku sosial. Karena sistem ekonomi lainnya membanggakan tentang kesetaraan sosial, ciri keadilan sosial dalam Islam berbeda dari semua sistem lain yang menjadi inti konsepnya.

Bahwa segala sesuatu yang ada milik Allah, adalah inti dari sistem ekonomi Islam. Sebagaimana Al Qur'an menyatakan, "Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apapun yang ada di bumi." (2: 284) Namun demikian, Allah telah membiarkan kita memiliki kekayaan dunia ini dan menjadi pemilik pribadi. Alquran menyatakan, "Dia telah menciptakan untukmu apa pun yang ada di bumi." (2:29) Islam mengakui hak milik pribadi namun juga membatasi cara memperoleh dan mengumpulkan kekayaan yang berlebihan. Allah berfirman, "Dan orang itu tidak memperoleh apa-apa selain apa yang diusahakannya" (53:39), yang menunjukkan bahwa manusia seharusnya hanya mencari apa yang layak diperoleh dari kerja kerasnya. Islam berusaha mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin, dan meski tidak pragmatis untuk menyingkirkan kemiskinan sepenuhnya, keseimbangan keseluruhan dapat dicapai antara orang miskin dan orang kaya. Inilah sebabnya mengapa Islam memiliki cara hidup dan prinsip ekonomi yang lengkap.

Martir Baqir al-Sadr menulis di Iqtisaduna menyatakan bahwa keragaman bentuk-bentuk kepemilikan dalam Islam hanyalah sebuah ekspresi dari perencanaan keagamaan asli yang didasarkan pada dasar ideologis tertentu dan yang terletak pada kerangka nilai dan makna khusus, berlawanan dengan basis , Nilai dan makna yang berbasis bebas Kapitalisme dan Sosialisme. Dia secara kritis menjelaskan masing-masing dari dua sistem ekonomi dan sebaliknya, menggambarkan hukum ekonomi yang sempurna dalam Islam.

Dalam sebuah jurnal studi Islam, Message of the Thaqalayn, berbagai ideologi ekonomi Islam dibahas oleh Ayatollah Muhammad Ali Taskhiri. Dia membahas fleksibilitas sistem ekonomi dalam Islam dengan menjelaskan bahwa keberadaan berbagai ahli hukum terkemuka (mujtahid) dan keterbukaan konstan mereka mewakili salah satu elemen fleksibilitas, yang tanpanya kita tidak dapat mengetahui dampak perkembangan pada sifat peraturan.

Prinsip-prinsip penting dari sistem ekonomi islam

Islam menaruh dasar yang sangat fundamental dalam mengatur kekayaan baik secara umum ataupun secara individu. Berikut adalah beberapa prinsip yang diikuti oleh sistem ekonomi islam;
1. Semua nya dimiliki oleh Allah dan kembali ke Allah
2. Hukum islam atau syariah mengharamkan atau melarang ekonomi yang memiliki unsur-unsur monopoli dan riba
3. Kepala pemerintahan Islam yang diberi kekuatan untuk dapat mengawasi dan mengendalikan seluruh sistem ekonomi negri tersebut dengan maksud untuk menjaga kepentingan public yang tidak berat di satu belah pihak tapi mementingkan seluruh masyarakat. Dan kepala pemerintahan tersebut dapat membatasi warganya atau perseorangan untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari hokum Islam. Alquran menyatakan, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan orang-orang yang memiliki wewenang di antara kamu." (4:59)
4. Menghapus kebutuhan dasar individu (hajat) dan membuat manusia untuk menjadi atau masuk ke tahap yang bebas dari keinginan duniawi (dhani)
5. Punishment secara finansial dan metode yang dikembangkan oleh Islam untuk mengalihkan kekayaan yang sebelumna dimiliki oleh perseorangan dialihkan menjadi miliki umum, contohnya tanah yang tidak diketahui asal usul pemiliknya atau warisan tanah yang tidak memiliki ahli waris.
6. Larangan untuk bergaya hidup boros
7. Larangan untuk setiap kegiatan yang menalahgunakan property untuk digunakan sebagai tempat “hiburan”
8. Tetap berpegang teguh dalam konsep dasar Islam yaitu kejujuran, kebijaksanaan dan pengorbanan diri di setiap transaksi keuangan.
9. Tetap melestarikan zakat yang sebenarnya milik kita sendiri melainkan miliki hajat hidup orang banyak. Ketika Abdullan bin Zamaah datang ke Imam Ali (SAW) dan meminta sejumlah uang untuk perbendaharan, imam Ali (SAW) mengatakan “ Uang ini bukan untukku dan juga bukan untuk mu, tapi milik seluruh umat muslim yang telah berperang. Dan jika kamu telah mengambil bagian dari mereka dalam peperangan maka kamu dapat berbagi dengan mereka, tetapi jika tidak jangan mengambil sesuatu dari mereka.” (Sermon 232, Nahj Al-Balagha)
10. Mengimplementasikan atau menjalankan pajak dengan kondisi tertentu seperti Khums, Fitrah, Zakat, Khiraj, dll
11. Berterima kasih kepada Allah akan berkatnya dan seluruh kekayaan alam di dunia.
12. Tetap teguh dalam beramal. Allah mengatakan:”Hai kamu orang-orang yang beriman, janganlah kamu membatalkan amal-amal MU dengan pengingat atau luka seperti orang yang menghabiskan kekayaannya untuk dilihat manusia dan tidak beriman kepada Allah di hari kiamat.” (2:64)
13. Menyamaratakan kualitas ekonomi, Islam percaya pada konsep amal (Sadaqa dan Infaq). Dan sejumlah ayat di Al Qur’am mengenai beramal: “… dan habiskan (dalam amal) dari apa yang telah Kami berikan kepada mereka.” (2:3)

TUJUAN DARI EKONOMI ISLAM

Sebenarnya ada 7 Tujuan yang mendasar dari ekonomi islam, yang kali ini akan kita bahas menjadi dua bagian menurut para ahli. Menurut Dr. Muhammad Rawasi Qal’aji dalam bukunya berjudul Mahabis Fil Iqtishad Al-Islamiyah, tujuan kegiatan ekonomi islam tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam:
1. Sistem ekonomi islam diharapkan dapat memiliki tujuan untuk dapat membangun atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Pertumbuhan ekonomi sebuah Negara merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan pertumbuhan ekonomi suatu Negara akan membuat Negara tersebut dapat lebih dipercaya oleh para investor yang akan mendatangkan investasi di Negara tersebut. Dan pasti pembangunan ekonomi tersebut pasti dilandasi oleh nilai-nilai ajaran secara Islam.
2. Yang kedua tujuan dari ekonomi islam adalah mewujudkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa sistem ekonomi islam dilandasi oleh kesetaraan manusia, dan hal ini menjadi tujuan untuk bagaimana sistem ekonomi islam tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan manusia secara keseluruhan yang tidak hanya berorientasi kepada kebutuhan materiil tetapi juga kebutuhan spiritual. Dan ada dua hal pokok untuk menjamin kehidupan perekonomian manusia yaitu : Pelaksanaan nilai spiritual islam secara keseluruhan untuk individu maupun masyarakat dan pemenuhan kebutuhan pokok manusia dapat terpenuhi.
3. Mewujudkan sistem penyerataan kekayaan yang adil. Dalam pandangan islam diakui adanya perbedaan antar tiap manusia, baik kemampuan maupun kecakapan dan kepandaian yang berbeda-beda dalam mengumpulkan kekayaan. Namun begitu hal tersebut membuat yang pandai memeras yang miskin atau satu kelompok mengeksploitasi kelompok yang lain. Maka dari itu salah sau tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri adalah dengan membangun sebuah mekanisme di tengah masyarakat untuk menghadirkan kesetaraan dan mencegah timbulnya praktek praktek yang memonopoli atau menimbulkan kesenjangan social di masyarakat dari akibat yang ditimbulkan oleh individu atau kelompok tertentu.
4. Yang terakhir dan yang tidak kalah penting tujuan ekonomi islam adalah menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Keseimbangan ekonomi hanya akan terwujud jika kekayaan atau perputaran keuangan tidak berputar di satu kelompok masyarakat saja. Tetapi perputaran tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dalam rangka menciptakan hal tersebut (dalam hal ini keseimbangan ekonomi masyarakat) Islam memerintahkan bahwa sirkulasi kekayaan haruslah merata diseluruh lapisan masyarakat, sesuai tercantum dalam Al-Qur’an Al-Hasyr : 7 yang berbunyi “Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang kaya saja di antara kamu” (atau jangan sampai suatu kelompok menimbun kekayaan itu sendiri atau memonopolinya)
Jika ke empat tujuan diatas dapat tercapai maka Sistem Ekonomi Islam akan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan yang berarti diantara umat manusia.

Baca juga 8 Ciri-Ciri yang mendasari terbentuknya Sistem Ekonomi Islam

Selain keempat tujuan ekonomi islam diatas masih ada 3 tujuan lagi yang menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom muslim, menambahkan 3 macam tujuan lagi dari kegiatan ekonomi islam. Jadi total ada 7 Tujuan Ekonomi Islam yang dapat dibedakan. Ketiga nya yakni:
1. Kegiatan ekonomi Islam bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan dalam batas-batas norma Islami. Hampir sama dengan pembahasan di atas Allah mendorong umat manusia untuk bekerja dan mencari rizki setelah melakukan shalat Jum’at (QS 62:10). Dan setiap pekerjaan atau usaha yang dilakukan manusia harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang menjadi tujuan masyarakat muslim.
2. Kemudian yang kedua adalah, tatanan ekonomi muslim harus dapat membina persaudaraan dan juga dapat menegakkan keadilan di seluruh umat masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan jangan sampai menimbulkan permusuhan atau perperangan antar umat manusia. "Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama." (QS. 5:2)
3. Yang terakhir adalah pemerataan pendapatan yang seimbang diimbangi dengan komitmen yang tinggi untuk memegang persaudaraan dan keadilan. Maka dari itu ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam, dengan pemerataan pendapatan yang dimiliki umat manusia diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan social untuk masyarakat. Demikian lah tujuan dari sistem ekonomi islam.

Kesimpulannya adalah untuk tujuan ekonomi islam itu sendiri, Umat manusia diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk mencari rizki dengan mengedepankan rasa persaudaraan dan pemerataan tidak didasari oleh keegoisan pribadi untuk menguasai semua nya, sehingga semuanya berjalan dengan lancer dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup umat banyak.

Pengertian Sistem Ekonomi Islam:Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan pelaksanaan perintah dan pelaksanaan peraturan Syariah untuk mencegah ketidakadilan dalam penguasaan dan pembuangan sumber daya alam untuk memberikan kesejahteraan untuk seluruh umat manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.

Ciri-ciri sistem ekonomi Islam:


Ciri-ciri Sistem ekonomi Islam dapat dijelaskan dengan cara yang berbeda.

1. Kebebasan untuk bekerja dan berusaha
Islam telah mengizinkan kebebasan bekerja dan berusaha. Hal ini terlihat dari model ekonomi Islam Madinitc. Di setiap bab membaca hadis terkait dengan pertanian, berkebun, bisnis, dll akan memuat hal ini. Al-Qur'an juga dengan jelas menyatakan bahwa"Allah telah membuat bagimu usaha (QS Al-Baqarah, Ayat-275)"Islam pada dasarnya memungkinkan perekonomian untuk beroperasi secara bebas sesuai dengan kekuatan pasar tunduk pada pembatasan pada pedoman Islam produksi. distribusi, pemasaran, perdagangan dan investasi, pertukaran, upah dll Negara juga bisa lebih lanjut ikut campur dalam ekonomi untuk mengembalikan keseimbangan dan untuk membangun keadilan dan tujuan Islam lainnya. Dalam ekonomi Islam, ada sebuah "kelayakan. Restriction "(istilah yang diperkenalkan oleh Dr S.N.H Naqvi dalam bukunya (S.N.H. Naqvi: Etika dan Ekonomi. Sebuah sintesis Islam, Edisi Pertama, Bab-5, yang diterbitkanYayasan Islam, U.K). Seorang pengusaha dapat menghasilkan hanya hal-hal yang diperbolehkan. Keuntungan harus normal dalam perekonomian seperti memberikan upah yang memadai pekerja, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa bentuk praktek perdagangan, pertukaran, investasi, dan tanah sewa di bidang pertanian dilarang dalam Islam. itu juga mencegah monopoli dan penimbunan sebagai kejahatan sosial. Pembatasan tersebut membuat "ekonomi bebas" dalam Islam secara kualitatif berbeda dari kapitalisme. Islam tidak dapat dikatakan kapitalis hanya karena memungkinkan kekuatan penawaran dan permintaan untuk bertindak atas perekonomian. Kekuatan penawaran dan permintaan yang mendasarkekuatan ekonomi, yang beroperasi sebelum kapitalisme.2. Sebuah konsep mengenai kepemilikan
Dalam Islam, Allah adalah pemilik sebenarnya dari segala sesuatu.Al-Qur'an mengatakan: "Kepunyaan Allah apa yang ada di bumi." (Al-Imran).Namun, Allah dalam kemurahan-Nya memungkinkan orang untuk mewarisi kekayaan, dan itu sendirimenggunakannya tunduk kepada hukum-hukum-Nya, seperti yang terlihat dari ayat-ayat berikut:i) Bumi milik Allah. Dia memungkinkan untuk diwariskan oleh dia pernah whomsomemanjakan. (Sura Araf, Ayat 128).ii) Apakah mereka tidak melihat bahwa kita telah menciptakan di antara hal-hal yang mereka dihiasi -----kami ----- ternak mereka menjadi pemilik? (Surah Ya Sin, Ayat 29). IslamNah, memungkinkan manusia sebagai Wakil gérant, diwarisi dari Allah (adalah miliknya)nyata. Ini benar-benar sebuah kepercayaan untuk penggunaan yang tepat. Kita bisa menyebutnya Kepercayaan properti.

3. Jenis Kepemilikan

Pada awal Islam tiga jenis kepemilikan:pribadi, kota dan negara kepemilikan. Buku 'Hadis penuh kepemilikan individu. Ini adalah properti standar. Beberapa hal penting seperti air, padang rumput dan pemakaman saluran adalah milik kota. negaratambang yang dimiliki, sungai dan lahan yang luas. Setelah penaklukan Suriah dan Irak, tanah ini telah menjadi tanah negara dan tidak diperbolehkan untuk pergi pribadikepemilikan.(Tafhimul Quran, Sura Hasyr, Syed Abul Ala Maududi)

4. Kepemilikan Negara:

 Tidak ada perusahaan milik negara dalam Islam. lembaga ekonomi dasar, dapat diletakkan di bawah kontrol negara, jika diperlukan untuk membangun keadilan sosial atau perlindungan kepentingan masyarakat.Islam melindungi properti yang sah dan mendukung kejang melanggar hukum properti. Ada beberapa kasus penerimaan ilegal pendapatan selama Periode Hazare Omar dan Omar bin Abdul Aziz. Sifat dapat memenuhi syarat diambil alih oleh negara untuk alasan sosial di balik kompensasi. Selama terakhir haji Nabi (SM) menyatakan prinsip perlindungan Properti yang sah. Al-Qur'an mengatakan: "tidak makan satu kekayaan orang lain secara tidak adil"(QS An-Nisa, Ayat-29).

5. Larangan Tujuan: Islam melarang bunga. Ini membutuhkan totalReorganisasi ekonomi, perbankan, investasi, pertukaran, bisnis danperdagangan internasional. Sudah dalam 30 tahun terakhir dan ratusan bank syariahLembaga keuangan telah dibentuk dan telah menjadi cara alternatif untuksebagian besar negara-negara Muslim dan beberapa negara non-Muslim. keberlanjutan danProbe diterima oleh para ekonom dan bankir dan banyak mempertimbangkanSistem ini lebih unggul dalam beberapa aspek. Tubuh sastra telah datang kesubjek ini.


6. Zakat, Zakat Islam telah membuat kewajiban bagi umat Islam memiliki kekayaan. ituItu dihabiskan untuk masyarakat yang paling miskin dan menderita. Zakat tidak hanyamendistribusikan kekayaan antara kaya dan miskin dari masyarakat, juga mempengaruhiinvestasi, tabungan dan alokasi pendapatan dan sumber daya. Sebuah studi rinci memilikiMereka telah dibuat dalam arah ini oleh Dr Monzer Kahf dalam bukunya "ekonomi Islam"Amerika Kepercayaan Publikasi, USA, tubuh kaya literatur telah muncul diZakat baru-baru ini. Zakat dan Pakistan aturan militer dapatMengacu khusus tentang ini.


7. Kepedulian bagi Kaum Miskin

Ini adalah fitur unik dari Islam. Ini adalah sebuah institusiyang membuktikan ini. Sehubungan dengan ini kita bisa merujuk pada ayat-ayat 5-6 dari Sura Qasas)Kami berharap belas kasihan bagi mereka yang mengalami depresi di tanah, danMereka membuat mereka pemimpin dan membuat mereka ahli waris untuk mengatur mereka di tanah(QS Al-Qashash, Ayat: 5-6). Dalam ayat-ayat ini, Allah, Yang Mahakuasa, telah menyatakan nyakeinginan kasihanilah orang-orang depresi. ekonomi Islam akan menciptakan semualembaga mungkin untuk melaksanakan keinginan Yang Maha Kuasa.

8. pembagian warisan: 

Islam tidak meninggalkan pembagian warisankeinginan satu orang dalam Islam seseorang tidak dapat mendukung salah satu dari yang lain untukhubungannya dengan alasan subjektif itu sementara atau aturan di Barat. IslamProperti diwariskan mendistribusikan di antara beberapa kelompok orang:i) Anak-anak 
ii) suami / istri 
iii) Orang tua
iv) Saudara-saudara yang tanpa sengketa.
Karena ekonomi konvensional saat ini sedang dalam perjalanan kembalinya ke pra-akar pencerahan, ekonomi Islam tidak sebenarnya tertanam dalammaterialis dan pandangan dunia sekuler. ekonomi Islam berasal dari agama prospek yang menyerang pada fundamental sekularisme dan nilai netralitas. okeuntuk memastikan kesejahteraan benar untuk semua orang, terlepas dari ras, usia, jenis kelamin, kekayaan atau agama, ekonomi Islam tidak berusaha untuk menghilangkan kepemilikan pribadi dan menghentikan orang-orang dari memiliki keegoisan. berbeda pasar ekonomi Islam peran profesional dalam distribusi sumber daya, tetapi tidak menemukan perjuangan untuk hidup cukup untuk mempertahankan kepentingan sosial. Namun, upaya untuk mendorong persaudaraan manusia, kesejahteraan semua orang dan keadilan sosial-ekonomi melalui prinsip-prinsip tanggung jawab moral dimasukkan, keluarga, baik pemerintah, masyarakat dan mekanisme pasar. Hal ini disebabkan sangat baik Penekanan pada keadilan sosial-ekonomi dan persaudaraan manusia di dalam Islam.Perbandingan dengan sistem Ekonomi lainnya:sistem ekonomi Islam: sistem ekonomi Islam menyiratkan suasana pertemuankebutuhan ekonomi anggota masyarakat yang diselenggarakan sesuai dengan injeksi adalahQur'an dan Sunnah. Ketersediaan biaya produksi, distribusi dan pertukaranKekayaan didefinisikan oleh tenor suntikan ini. Dalam sistem ekonomi inikegiatan anggota masyarakat adalah nilai-nilai normatif tertentu yang malang,keadilan, kebaikan, kerjasama, persaudaraan dan kesetaraan sangat penting. itusumber dan asal nilai-nilai ini adalah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah(As). Mereka kekal dan tidak berubah. Konsumen, produsen dan pedagang kebutuhanmematuhi nilai-nilai ini. Pada satu tingkat, negara dapat menggunakan kekuatannya untuk menerapkan danmenerapkan nilai-nilai ini, bagaimanapun, Islam terutama untuk menjamin pelaksanaannya dan harianKehidupan bekerja melalui sistem pendidikan dan pelatihan dan menciptakan umumIklim kesalehan dalam masyarakat.


Beberapa fitur dasar dari sistem ekonomi Islam yang ditulis di bawah ini. Semua kekayaan milik Allah (SWT):"Dan memberi mereka dari kekayaan Allah yang Dia telah memberi Anda." [An-Nur: 33] Masyarakat adalah wali dari properti:"Percayalah kepada Allah dan Rasul-Nya dan menghabiskan yang ia memilikiSelamat ". [Al-Hadid: 7] penimbunan kekayaan dilarang:"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menghabiskan di jalan Allah;mengumumkan kepada mereka siksaan yang pedih "[At-Taubah: 34].. asset turnover adalah tugas:"Segala sesuatu yang bisa mengembalikan Allah untuk Rasul-Nya - milik Allah dan kepada-NyaMessenger - anak yatim dan orang miskin. Sehingga tidak dapat dibatasi untuk orang kayadi antara kamu ". [Al-Hasyr: 7]sistem ekonomi lainnya


Ada dua sistem ekonomi1.Capitalism.2.Socialism


1. Kapitalisme

Kapitalisme adalah sistem ekonomi di mana alat-alat produksi yangdidistribusikan secara terbuka kompetitif mencari laba. Kapitalisme bukan hanya ekonomiSistem tetapi sikap tertentu pikiran dan perilaku. Pada dasarnya itu berasal dariGagasan kapitalis bahwa ia telah mendapatkan kekayaannya dengan kemampuannya, keterampilan, pengetahuandan kebijaksanaan.

Beberapa fitur kapitalisme yang ditulis di bawah ini.1. orang pribadi dan mana investasi, distribusi, pendapatan, produksi danharga barang dan jasa didefinisikan terutama melalui tindakanekonomi pasar2. Kapitalisme awalnya didefinisikan sebagai cara produksi, yang ditandaioleh kepemilikan pribadi dominan dari alat-alat produksi, distribusidan pertukaran dalam ekonomi pasar terutama3. Kapitalisme biasanya dianggap mencakup hak individu dan bisnisperdagangan, terlibat, dan mempekerjakan pekerja, barang, jasa (termasuk keuangan)tenaga kerja dan lahan.4. Dalam kapitalisme, tindakan negara terbatas pada definisi dan implementasi aturan mendasarpasar mengapa negara dapat memberikan beberapa barang publik dasar daninfrastruktur.5. Ekonomis kapitalisme laissez-faire, diukur dengan indeks ekonomikebebasan, termasuk tempat-tempat seperti Hong Kong dan Kanada2. SosialismeSosialisme atau komunisme berarti sistem ekonomi di mana rata-rata produksiMereka dimiliki oleh negara. Sebuah direktorat pusat mengontrol produksi barang danLayanan. Departemen memutuskan sifat, kuantitas dan kondisi produk.Distribusi ini barang diarahkan oleh badan pusat.Sosialisme mengacu pada satu set luas teori ekonomi organisasi sosial advokasiNegara atau kepemilikan kolektif dan administrasi alat-alat produksi dandistribusi barang dan penciptaan masyarakat egaliter.sosialisme modern yang berasal dari kelas pekerja akhir abad kesembilan belas politikgerakan. Karl Marx mengakui bahwa sosialisme akan dicapai melalui perjuangan kelas danrevolusi proletar yang mewakili fase transisi antara kapitalisme dankomunisme.Sosialis terutama berbagi keyakinan bahwa kapitalisme tidak adil berkonsentrasi kekuasaan dan kekayaanantara segmen kecil dari masyarakat yang mengontrol modal dan menciptakan masyarakat yang tidak merata. semuaSosialis mendukung terciptanya masyarakat yang egaliter, dimana kekayaan dan kekuasaan yanglebih merata, meskipun ada ketidaksepakatan di kalangan sosialistentang bagaimana dan sejauh mana ini dapat dicapai.


Beberapa fitur sosialisme ditulis di bawah ini1. Sosialisme bukanlah filosofi khusus dan program doktrin tetap2. melindungi anak perusahaan tingkat intervensi sosial dan ekonomirasionalisasi, kadang-kadang bertentangan satu sama lain.3. Fitur lainnya adalah pemisahan gerakan sosialis membagi sebagai sosialisekonomi harus dibentuk antara reformis dan revolusioner.4. Beberapa Sosialis menganjurkan nasionalisasi lengkap alat-alat produksi,distribusi dan pertukaran;5. Sementara yang lain menganjurkan kontrol negara modal dalam kerangka pasarekonomi. Sosial mengusulkan nasionalisasi selektif nasional kunciindustri dalam ekonomi campuran dari program kesejahteraan dikombinasikan dengan pajak yang didanai.6. Pada 1970-an dan 1980-an, Yugoslavia, Hungaria, Polandia dan CinaKomunis menciptakan berbagai bentuk sosialisme gabungan pasar koperasidan model kepemilikan negara dengan pertukaran pasar bebas.7. Ini tidak seperti usulan sebelumnya diajukan pasar teoritis sosialis oleh OscarLange dalam yang memungkinkan kekuatan pasar daripada perencana pusat panduanproduksi dan pertukaran.


Maysir: Alat perjudian. Ini adalah salah satu dari tiga larangan mendasar dalam Islamkeuangan (dua lainnya adalah riba dan gharar). Larangan ini sering digunakan sebagai maysirdasar untuk kritik dari praktek keuangan standar seperti asuransi konvensional,spekulasi dan kontrak derivatif.


Mudarabah: Sebuah mudarabah adalah bentuk kemitraan investasi. Di sini, modal disediakaninvestor (yang Rab ul Mal) kepada pihak lain (mudharib) untuk mengambil alihusaha atau kegiatan investasi. Keuntungan kemudian dialokasikan atas dasar pra-diaturproporsi namun kerugian investasi lahir secara eksklusif oleh investor danMudharib kemudian kehilangan pendapatan yang diharapkan.

Mudharib: The mudharib adalah manajer investasi atau pengusaha dalam Mudarabah (lihatdi atas). Inilah manajer tanggung jawab untuk menginvestasikan uang dalam proyek atau investorPortofolio dalam pertukaran untuk berbagi keuntungan. Sebuah Mudarabah pada dasarnya mirip denganpool diversifikasi aset yang dimiliki dalam Investasi Managed Discretionary konvensionalPortofolio.

Murabahah: berarti pembelian dan penjualan kembali. Dibandingkan dengan meminjamkan uang, modalDiperlukan penyedia pembelian aset atau produk (yang pinjaman jika tidak akan memilikiMereka dibawa keluar) oleh pihak ketiga. aset tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di ibukota pengguna. Dengan membayar harga ini lebih tinggi dalam angsuran, pengguna modal secara efektif mendapatkan kredit tanpa membayar bunga. (Juga lihat berlawanan Tawarruq dari Murabahah.).

Musyarakah: Ini berarti profit and loss sharing. Ini adalah kemitraan di mana keuntungan yangbersama bagian dari pra-diatur dan kerugian yang dialokasikan secara proporsional ke setiapModal atau investasi mitra. Dalam Musyarakah, semua mitra komersial untuk perusahaan untuk memberikan kontribusi dana dan memiliki hak, bukan kewajiban, untuk latihan kekuasaan eksekutif di perusahaan ini. Ini adalah konsep yang mirip dengan kemitraan konvensional dan memegang hak suara di perusahaan terbatas. Musyarakah dianggap bentuk paling murni pembiayaan syariah.

 Riba: Ini berarti bunga. Konsep hukum melampaui bunga, tetapi hanya istilah, riba meliputi pengembalian uang tunai. Tidak peduli apakah bunga mengambang atau floating, sederhana atau senyawa, atau apa tingkat. Riba secara ketat dilarang di bawah hukum Islam.

Syariah: Ini adalah hukum Islam sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran dan melalui contohNabi Muhammad (saw). Sebuah produk Syariah harus memenuhi semua persyaratanhukum Islam. Untuk memfasilitasi ini, papan Syariah biasanya tetap. board ini atauKomite ini biasanya terdiri dari ulama Islam yang tersedia untuk organisasi untukbimbingan dan pengawasan untuk pengembangan Syariah produk compliant.Syariah penasihat: Berarti profesional yang independen, biasanya Islam klasik terlatihsarjana hukum, ditunjuk untuk memberikan saran organisasi keuangan syariah sesuaiproduk dan jasa dengan hukum Islam, Syariah. Sementara beberapa organisasi berkonsultasipenasihat Syariah individu, sebagian besar membentuk komite penasihat Syariah (sering dikenalsebagai komite Syariah atau papan Syariah).


Syariah: Berarti kegiatan yang memastikan bahwa persyaratan Syariah,atau hukum Islam yang diamati. Istilah ini sering digunakan dalam industri perbankan syariah sebagaisinonim untuk "Islam" - misalnya, Syariah pembiayaan sesuai atau Syariahinvestasi.


Sukuk: ini memiliki karakteristik mirip dengan koneksi konvensional. Perbedaannya adalah bahwa hal itumereka didukung aset dan sukuk mewakili kepemilikan menguntungkan proporsionalasset. Aset disewakan, kemudian memberikan akuisisi pelanggan di sukuk.


Takaful: Ini adalah asuransi syariah. rencana takaful dirancang untuk menghindariKarakteristik asuransi konvensional (yaitu bunga dan perjudian) yang begitubermasalah bagi umat Islam. Mereka struktur kesepakatan sebagai amal kelompok kolektifdana berdasarkan konsep saling membantu.


Tawarruq: Ketika digunakan dalam keuangan pribadi, pelanggan dengan membeli kebutuhan uang tunaisesuatu secara kredit pada pembayaran ditangguhkan. pelanggan yang kemudian segera menjual kembalipoin untuk uang tunai kepada pihak ketiga. pelanggan sehingga mendapatkan uang, tanpaberdasarkan bunga kredit. Tawarruq adalah murabahah berlawanan.

Sistem ekonomi Islam jika didasarkan dengan Quran. Pada dasarnya kegiatan tertentu memang dilarang, seperti bunga, spekulasi, dll

    
kelebihan sistem ekonomi islam

Prioritas utama dalam sistem ekonmi islam adalah, bahwa bank tidak membayar bunga pinjaman dan tidak memberikan bunga hasil simpanan. 
Bahkan, pinjaman dianggap sebagai pertukaran aset ke rekening, meminjam uang sebagai gantinya. Jika pinjaman untuk membeli properti, bank akan melakukan pembelian dan kemudian menjual aset individu untuk harga ditandai.

Meskipun harus dianggap sebagai aturan dalam nilai waktu dari uang, dan mirip, pada kenyataannya, beban bunga, daun peminjam dari perubahan suku bunga mulai. Jika uang tersebut digunakan untuk berinvestasi di sebuah perusahaan, bank tidak akan membayar bunga, namun akan mengambil persentase dari kelebihan. Jika bisnis gagal, bank berbagi risiko.

Ini harus membantu orang yang tidak bisa meminjam sebaliknya. Selain itu, kelebihan kelebihan dari perdagangan Quoran berhenti praktek berbahaya atau yang berbahaya bagi masyarakat atau tidak adil.

    
kekurangan sistem ekonomi islam

Meskipun peminjam tidak terpengaruh oleh tingkat suku bunga yang tinggi, dan mereka tidak akan mendapatkan manfaat dari suku bunga yang lebih rendah. Beberapa kritikus dari sistem diisi dengan inkonsistensi diperkenalkan karena interpretasi yang berbeda dari Quoran. Perbankan didasarkan pada sistem kehormatan, yang sering mempromosikan penipuan dan tidak membayar. Hal ini pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

Islam menyediakan manajemen yang lengkap dan mudah adalah alternatif terbaik untuk kapitalisme dan sosialisme. Dia memiliki hal-hal baik untuk berbagi pada waktu yang sama tanpa rasa sakit. hukum ekonomi Islam adalah ilahi dan lebih baik dalam segala aspek membentuk sistem ekonomi buatan.

penerimaan negara Islam bentuk Zakat dan Usher. Dana untuk kesejahteraan dan perlindungan dari aturan yang digunakan. Sistem ekonomi Islam melarang adanya bunga adalah filosofi yang memulai perusahaan tidur begitu kaya membuat uang mereka untuk membayar kepentingan tertentu dan kegiatan produksi, karena untuk menghindari faktor risiko yang memperlambat siklus ekonomi dan perdagangan.
Manfaat dari sistem ekonomi Islam
Di alam demokrasi

 

Islam adalah yang paling beragam dan dinamis dan menawarkan otoritas sistem ekonomi yang komprehensif bagi individu untuk menyerah untuk mendapatkan pahala dari upaya produktif mereka. Dalam Islam, kekuatan yang diberikan oleh proses demokrasi. kata koran. "Dan mereka menjalankan urusan mereka dengan musyawarah." Dengan demikian, kepala Negara Islam diperlukan untuk memberikan saran pemerintah tentang isu-isu Syura Majelis.
kebutuhan asuransi jiwa

Sistem ekonomi ini berbicara untuk kepentingan umum masyarakat sebagai sosialisme tanpa filosofi yang kaku kepemilikan bersama. Ini adalah tugas pertama dari negara Islam yang seharusnya menjadi kebutuhan hidup, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan untuk semua warga yang tinggal dalam upaya negara itu.

Pelaksanaan hukum Islam

Ini adalah tugas negara, mereka harus hukum Syariah di negara dan delapan dukungan kegiatan ekonomi dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga orang dapat menjalani hidup mereka dengan perdamaian dan stabilitas sistem keuangan.
keadilan ekonomi


Ini adalah tugas dari negara Islam, kesetaraan di tempat kerja dan akan memberikan pengembangan ekonomi bagi semua orang, terlepas dari ras dan kasta.
keadilan sosial

Semua warga negara, kaya dan miskin, harus sama di depan hukum. Pengadilan harus bekerja dengan jujur ​​untuk membawa keadilan kepada rakyat.
penggunaan sumber daya

Hal ini untuk membuat tugas negara untuk membuat penuh penggunaan sumber daya ekonomi untuk kesejahteraan ekonomi penduduk.
stabilitas harga: negara bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Dalam hal ini, menetapkan anggaran dan kebijakan moneter pemerintah.

kebebasan ekonomi

negara Islam semua orang diperbolehkan untuk mengadopsi perdagangan atau bisnis dalam hukum, dan itu adalah tugas negara, yang harus memberikan mereka perlindungan penuh.
 
hubungan bilateral

ekonomi Islam dalam mendukung pengembangan hubungan baik dengan dunia Muslim pada khususnya dan orang lain pada umumnya. Ini harus selalu bekerja sama dengan orang-orang yang benar dan dalam pelayanan kemanusiaan.
Pendapatan dan pengeluaran Negara Islam adalah baitulmal ini adalah bagaimana bank sentral. pendapatan dan beban dari baitulmal didirikan pada Islam.
Usher dan Zakat Koleksi

Menggantikan sistem kontrol memberikan Islam konsep Zakat. Negara Islam dapat mengumpulkan warga zakat dan usher. Hal ini juga dapat mengumpulkan pajak dan meminjam uang dalam bentuk rumah dan di luar negeri.

Itu juga merupakan tugas dari negara Islam untuk dilaksanakan atau aset pemerataan. Islam menentang konsentrasi kekayaan di tangan beberapa.
Kekurangan dari sistem ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam didasarkan pada nilai-nilai moral dan penegakan sulit. Perhitungan Zakaria dan koleksi Usar cann't diperiksa dan perhitungan pembayar dianggap benar. Melarikan diri tanggung jawab Zakat dan anggota layanan mudah.

ekonomi lain di dunia didasarkan pada kepentingan sistem ekonomi diperpanjang. Ini benar-benar tidak ada dan dilarang dalam sistem ekonomi Islam dan kerjasama dengan sistem lain tidak mungkin, dan juga sulit untuk menerapkan masyarakat non-Muslim.

Dalam pasar global yang beroperasi terutama melalui sistem keuangan tradisional, Islamic Finance memulai perjalanannya di sana selama sekitar 40 tahun. Awalnya patronase nya terbatas ke Timur Tengah, di mana ia dikembangkan. Tapi selama bertahun-tahun, keuangan Islam telah berangsur-angsur tumbuh dan menyebar ke lebih dari 70 negara dan telah menjadi pasar $ 2000000000 di seluruh dunia. Mari kita lihat lima menerima manfaat yang ditawarkan oleh keuangan Islam, yang telah menjadi pilihan yang lebih disukai di antara negara-negara yang telah mengadopsi sebagai disiplin keuangan.

Ini membantu peningkatan keuangan

Sistem perbankan tradisional dihitung dengan tingkat yang telah ditentukan deposito tunai untuk pembayaran bunga. Kedua pembayaran dan penerimaan bunga oleh Muslim syariat dilarang umumnya mematuhi bank. Dengan perbankan syariah, inklusi keuangan dapat dipromosikan dan kolam besar tabungan s dapat membawa ke perekonomian.

Mengurangi dampak dari produk dan praktek-praktek berbahaya

prinsip syariah melarang investasi apapun yang akan mendukung industri atau kegiatan dianggap orang dan masyarakat pada umumnya untuk menjadi berbahaya. Ini termasuk bunga, spekulasi dan perjudian, apakah mereka sah atau tidak di daerah tertentu.

Mempromosikan prinsip keadilan keuangan

keadilan keuangan merupakan prasyarat penting untuk berfungsinya industri keuangan Islam. Sambut Barat atau pembiayaan konvensional diperoleh melalui pembayaran bunga dan membuat penerima bertanggung jawab penuh atas resiko apapun. Sebaliknya, pembiayaan syariah membuka jalan untuk alokasi laba / rugi bersih dan risiko secara proporsional antara pemberi pinjaman dan penerima. Oleh karena itu, jika hak untuk mengharapkan kelebihan finansial dari proyek, perlu bahwa ia / dia harus mendapatkan bagian yang adil dari hilangnya proyek.

Sebuah Panduan untuk hidup tanggung jawab kepemilikan terpisah untuk risiko yang terkait dengan ini, selama periode pendanaan. Namun, kami mengklaim tidak ada bagian dalam meningkatkan nilai rumah akan terjadi dari waktu ke waktu.

Investasi mempromosikan stabilitas

keputusan investasi keuangan Islam terlihat keputusan lebih lambat dibandingkan dengan pembiayaan konvensional diperlakukan. Perusahaan praktek dan transaksi keuangan yang sangat berbahaya Keuangan diadakan perusahaan Islam pada umumnya. Audit dan analisis yang intensif, pengurangan risiko mempromosikan keuangan Islam dan membuat ruang untuk investasi yang lebih stabil.

Percepatan pembangunan ekonomi

perusahaan Keuangan Islam tentu membuat kelebihan dan pertumbuhan target. Tapi mereka memilih untuk pertumbuhan bisnis dan keberhasilan didasarkan pada potensi mereka untuk berinvestasi. Dengan demikian, industri perbankan syariah, masing-masing bank akan berinvestasi di perusahaan yang menjanjikan dan mencoba untuk mengalahkan pesaingnya untuk menarik lebih banyak dana deposan nya. Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan pengembalian yang lebih tinggi atas investasi untuk kedua bank dan deposan. Hal ini tidak mungkin bahwa bank konvensional, di mana deposan menebus mereka kembali pada deposito, sesuai dengan tingkat bunga yang telah ditentukan.

Copyright © 2013 Bonaven Blog